Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Siap-siap Cek Rekening! Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat BSU dari Pemerintah, Guru Honorer Termasuk?

Anggi Fridianto • Selasa, 3 Juni 2025 | 20:16 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (antaranews)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (antaranews)

Radarjombang.id - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk 17,3 pekerja di Indonesia.

Penyaluran BSU ini sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.

Dilansir dari Antaranews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar dia di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).

 

Jumlah penerima BSU terdata sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka, akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni–Juli).

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu. “Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program ini diharapkan Menkeu membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global serta menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#bantuan subsidi upah #prabowo #guru honorer #Salurkan #presiden #BSU