Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sempat Gagal, Proyek Kajian Laik Fungsi Gedung Setdakab Jombang Diajukan Tender Ulang

Ainul Hafidz • Senin, 2 Juni 2025 | 01:03 WIB
Proyek kajian laik fungsi gedung Pemkab Jombang yang gagal bakal diulang
Proyek kajian laik fungsi gedung Pemkab Jombang yang gagal bakal diulang

RadarJombang.id  Sempat gagal tender, proyek kajian teknis SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang senilai Rp 450 juta diajukan kembali untuk dilelang ulang.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek sudah mengirim dokumen itu ke Bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Setdakab Jombang. Tidak ada perubahan dalam perencanaan proyek.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi melalui Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Edy Santoso mengatakan, setelah sempat dinyatakan gagal tender, paket kajian teknis SLF bangunan gedung Setdakab Jombang.

Pihaknya sudah menerima dokumen itu dari pihak PBJ. ”Jadi sudah kami terima, tetapi kami kembalikan lagi ke PBJ agar segera diseleksi (tender) ulang,” kata Edy dikonfirmasi.

Dijelaskan, tak ada perubahan dalam dokumen perencanaan. Sehingga, bisa langsung diajukan tender ulang.

”Dokumen kami tidak ada masalah dan masih sama. Yang membuat gagal kemarin kalau nggak salah ada yang salah upload nilai tawarannya. Entah tidak bisa memasukkan dokumen atau yang lain kami kurang tahu,” imbuh Edy yang juga PPK proyek ini.

Disinggung terkait waktu pelaksanaan, Edy menyebut sebelumnya sudah minta simulasi ke PBJ.

”Jadi kami kemarin sudah minta simulasi ke PBJ, Insya Allah waktu empat bulan ini masih nutut, tidak sampai dekat akhir tahun,” tutur dia.

Sebab, karena dokumen tak ada problem, harapannya akhir Mei sudah ditender ulang.

”Berapa lama seleksinya yang lebih tahu PBJ, tetapi informasi kemarin waktunnya lebih dari satu bulan karena pengadaan jasa konsultansi,” ujar Edy.

Dijelaskan, kajian teknis dilakukan untuk menentukan laik dan tidaknya bangunan gedung itu.

”Artinya mengkaji seluruh fungsi bangunan gedung. Apakah yang di lapangan sudah sesuai dengan standar teknis atau tidak, ketika tidak memenuhi (standar teknis) mereka (penyedia jasa) akan mengeluarkan rekomendasi supaya standar ini bagaimana,” tuturnya.

Kajian tetap mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

”Ada empat aspek yang harus diperiksa, standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” kata Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek kajian sertifikat laik fungsi (SLF) gedung Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang gagal tender.

Paket dengan pagu Rp 450 juta bersumber APBD 2025 itu dinyatakan tak ada penyedia yang memenuhi syarat.

Salah satunya, karena ada yang menawar di bawah 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) atau senilai Rp 832 ribu.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang, Joko Murcoyo mengatakan, dari 14 paket milik pemkab yang ditender ada satu paket yang gagal.

’’Paket kajian SLF gagal seleksi atau tendernya gagal,’’ kata Joko, Senin (26/5). (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Laik fungsi #Proyek #Jombang #Pemkab #slf #tender ulang #Kajian