RadarJombang.id – Suparno, 30, perampok asal Sambeng, Lamongan dibekuk tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat sedang ngopi di warung di Jalan Raya Ploso Jombang Senin (24/5) malam.
Pria yang diketahui adalah residivis ini, dibekuk petugas karena terbukti melakukan perampokan kepada seorang wanita di hutan di kawasan Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto.
“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan ditangkap saat di Ploso,” terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa.
Penangkapan Suparno itu, bermula dari perkenalannya dengan korban seorang wanita di media sosial facebook pada Minngu (18/5) lalu.
Perkenalan sejoli itupun, berlanjut makin erat melalui WhatsApp hingga kemudian mengajak korban bertemu di sebuah SPBU di Gunungsari, Surabaya.
“Setelah itu korban justru dibawa pelaku ini ke areal hutan di Dawarblansong tersebut,” lanjutnya.
Suparno, juga benar-benar menjalankan perbuatan kejinya di lokasi itu. Bukannya berkencan, ia justru menganiaya korbannya itu dan merampas harta bendanya.
“Di lokasi, pelaku memukul wajah korban sekitar 10 kali dan menendang wajahnya tiga kali. Lalu dia merampas HP, uang Rp 450 ribu, serta dokumen dalam tas korban,” rincinya.
Setelah itu, ia pun meninggalkan korban begitu saja seorang diri. Padahal kala itu kondisi malam hari, sekitar pukul 21.30.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga petugas melakukan pelacakan.
Hingga akhirnya, polisi menemukan jika Handphone korban tengah digunakan pelaku saat nongkrong dan ngopi di wilayah Ploso.
“Pada Senin pukul 22.00, anggota akhirnya meringkus pelaku dan mengamankan barangbukti berupa dua HP dan sepeda motor tanpa nopol,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, Suparno diketahui merupakan seorang residivis. Ia, tercatat sudah dua kali melakukan perbuatan kejahatan sebelumnya.
“Tersangka pernah dihukum 7 tahun di Lapas Batang atas kasus pencurian dan pemerkosaan pada 2008, lalu 8 tahun di Lapas Mojokerto untuk kasus serupa pada 2018,” tambah Daniel.
Kini, akibat aksi nekatnya Suparno harus kembali mendekam di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal 365 ayat (2) ke-20, 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas.
Ancaman hukuman maksimal hukuman 9 tahun juga menantinya. (riz)
Editor : Achmad RW