Radarjombang.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat krusial dalam mempercepat proses pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik kejahatan luar biasa itu.
“Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya pada Senin (5/4).
Hingga saat ini, berdasarkan data KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi yang belum berhasil dipulihkan mencapai triliunan rupiah.
Sepanjang 2024, Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi mencapai Rp 310,6 Triliun, namun pengembalian aset melalui mekanisme hukum yang ada belum menunjukkan hasil maksimal.
Salah satu kendalanya adalah belum adanya undang-undang khusus yang mengatur penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana inkrah.
Menurut Johanis, bila undang-undang ini disahkan, maka proses perampasan dan pengembalian aset negara bisa dilakukan lebih cepat dan efektif, tanpa harus terkendala birokrasi atau celah hukum.
“Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun terakhir, namun pembahasannya masih tertahan di DPR.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah memungkinkan penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana, meski pelaku belum dijatuhi vonis pidana, selama dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Johanis menambahkan, pengalaman pribadinya sebagai jaksa menunjukkan bahwa UU Tipikor yang berlaku saat ini belum cukup kuat dalam urusan pemulihan aset.
“Dari pengalaman saya sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk parlemen dan penegak hukum, untuk bersama-sama mendorong percepatan pengesahan RUU ini agar kerugian negara bisa segera dipulihkan.
“Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” pungkasnya.
Pengesahan RUU ini menjadi semakin mendesak di tengah sorotan publik yang terus meningkat terhadap efektivitas penanganan kasus korupsi. Berdasarkan data Political Risk Services - International Country Risk Guide (PRS – ICRG) 2024 yang telah distandarkan ukuran Coruption Perception Index (CPI), skor Indonesia masih stagnan di angka 33 dari 100, menandakan perlunya reformasi lebih lanjut, termasuk dalam aspek pengembalian aset negara.
(Kriska Savriel Brawijaya)
Editor : Anggi Fridianto