RadarJombang.id – Sesuai SK jalan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 2022, ruas jalan nasional di Kecamatan Mojoagung Jombang turun kelas jadi jalan kabupaten.
Seluruh kendaraan berat akan dialihkan melewati ring road Mojoagung.
Namun, fakta di lapangan setiap harinya kendaraan besar tetap melintas di Jl Raya Mojoagung.
Alasannya, fasilitas ring road harus dilengkapi terlebih dahulu.
”Sampai sekarang belum ada info lanjutan lagi dari BPTD soal itu,” terang Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno.
Pihaknya menyebut, pengalihan lalu lintas kendaraan dari jalan raya Mojoagung ke ring road Mojoagung itu memang membutuhkan biaya tak sedikit.
Selain itu, dibutuhkan sejumlah kelengkapan rambu jalan agar lalu lintas tak terganggu.
”Nah ini kan kesepakatannya kemarin dipenuhi BPTD, namun sampai hari ini belum ada kabar lagi,” terangnya.
Senada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi Jatim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali Siti Sekar Gondo Arum juga mengakui hal itu.
Menurutnya, pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Raya Mojoagung ke ring road itu membutuhkan sejumlah rambu baru dan kelengkapan lalu lintas.
”Nanti penyedianya dari BPTD, sehingga memang kami menunggu hasilnya,”singkatnya.
Sesuai SK jalan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 2022, ruas jalan nasional di Kecamatan Mojoagung turun kelas jadi jalan kabupaten.
Ruas yang turun kelas berada di batas Kabupaten Mojokerto menuju ke pusat Kecamatan Mojoagung atau KM 63+075 hingga KM 67+800.
Pemkab bersama BPTD Jatim dan BPPJN Jatim-Bali sudah melakukan survei dan uji coba.
Fasilitas keselamatan jalan yang harus dilengkapi, di antaranya rambu, traffic light, hingga guardrail dan pulau jalan di ujung ring road Mojoagung.
Untuk PJU sudah terpasang sepanjang jalur lingkar. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto