Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tagihan Denda Listrik Penjual Gorengan di Jombang Senilai 12 Juta Terbayar Lunas, Begini Penjelasan PLN

Anggi Fridianto • Kamis, 1 Mei 2025 | 11:33 WIB
Dwi Wahyu Cahyo Utomo Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang
Dwi Wahyu Cahyo Utomo Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang

Radarjombang.id - Keluhan Masruroh, 61, warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek terkait sanksi denda tagihan listrik mencapai Rp 19 juta akhirnya lunas.

PLN memastikan tagihan tersebut sudah terbayar lunas secara sistem online.

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, kasus yang terjadi pada Masruroh, 61, telah selesai.

”Jadi terkait tagihan untuk atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sudah selesai,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin (30/4).

Ia mengatakan, tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.

”Ya, sudah lunas secara sistem online di payment bank,’’ tambahnya.

Selain itu, Dwi juga memastikan jika kebutuhan listrik di rumah Masruroh, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.

Bersamaan dengan penyelesaian tagihan tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemasangan baru di rumah Masruroh.

”Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah ada pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA,’’ jelas dia.

Terpisah, anggota DPR RI asal Jombang Sadarestuwati menyampaikan perkara yang dialami Masruroh kini sudah klir.

”Sudah selesai. Sudah kita komunikasikan dengan dirut PLN,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib pilu dialami Masruroh, 61, warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek.

Pasalnya, janda yang setiap harinya menggantungkan hidup dari usaha berjualan gorengan harus membayar tunggakan denda listrik dari PLN mencapai Rp 19 juta.

Denda itu muncul setelah petugas PLN menemukan sambungan kabel diduga menemukan jaringan kabel yang diduga digunakan mencuri aliran listrik  pada 2022 lalu.

Setelah sempat mengangsur dua bulan, Masruroh tak lagi bisa membayar. PLN akhirnya melakukan pemutusan aliran listrik di rumahnya. Masruroh berharap PLN bisa memberikan keringanan dengan menghapus sisa tunggakan denda yang besarnya sekitar Rp 12,7 juta.

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menerangkan, pengenaan sanksi denda tagihan listrik terhadap pelanggan atas nama Naif Usman/ Masruroh di wilayah Jalan Veteran, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas PLN, menemukan pelanggaran berupa sambungan langsung sehingga dijatuhi sanksi.

”Pelanggan tersebut pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) karena melakukan sambung langsung dan telah disepakati kedua belah pihak untuk penyelesaiannya termasuk tagihan yang harus dibayarkan, yakni senilai Rp 19 juta dan dengan metode angsuran 12 kali,” ujar dia.. (ang/naz)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#PLN 123 #penjual gorengan #denda #PLN #12 juta #Jombang #tagihan listrik #lunas #PLN (Persero)