Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Duka Penjual Gorengan di Jombang yang Kena Denda Tagihan Listrik 12 Juta, Anggota DPR RI Telfon Dirut PLN Cari Solusi

Anggi Fridianto • Senin, 28 April 2025 | 22:07 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Sadarestuwati menyampaikan harapannya kepada pemerintah yang baru.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sadarestuwati menyampaikan harapannya kepada pemerintah yang baru.

Radarjombang.id - Nasib pilu yang dialami Masruroh, 61, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak.

Anggota DPR RI asal Jombang Sadarestuwati mengungkapkan prihatin atas kejadian yang menimpa Masruroh.

Lebih dari itu, politisi PDIP ini akan mengupayakan komunikasi dengan Dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian tersebut.

"Saat ini kita koordinasikan dengan Dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian ini," ujar dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk mencari solusi agar Masruroh, tidak keberatan untuk melunasi tagihan denda tersebut. 

"Ini pembelajaran kepada masyarakat kita. Agar harus ekstra hati-hati karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara yang notabene tidak bisa begitu saja untuk menyelesaikan satu persoalan.

Masyarakat sendiri perlu kedisiplinan dan punya rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal hal yang menyimpang," ujar politisi PDIP ini.

Seperti diketahui Masruroh, 61, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek yang setiap harinya menggantungkan hidup dari usaha berjualan gorengan harus membayar tunggakan denda listrik dari PLN mencapai Rp 12 juta.

Meski sempat menggadaikan BPKB untuk mencicil tunggakan, Masruroh akhirnya menyerah.

Kini bebannya semakin berat lantaran PLN melakukan pemblokiran token listrik di rumahnya.

”Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu,” keluh Masruroh di depan wartawan (24/4).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2022 silam, rumahnya didatangi petugas PLN untuk melakukan pengecekan meteran listrik.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan jaringan kabel yang diduga mencuri aliran listrik.

Masruroh yang kini hidup sendiri di rumah mengaku tidak tahu menahu dari mana dan untuk apa kabel tersebut.

”Ndak tahu kalau selama ini kabel itu untuk mencuri listrik,” ungkapnya.
Dia menuturkan, kabel listrik itu dipasang almarhum ayahnya, Naib Usman pada tahun 1992. Setelah itu, dilanjutkan almarhum suaminya, Mamik Suryadi.

Masruroh mengaku, harus membayar Rp 19 juta ke PLN sebagai denda akibat dianggap mencuri listrik.

Ia mengaku, jumlah denda tagihan listrik yang ditujukan untuk dirinya mulanya Rp 19 juta lebih. Setelah diangsur dua bulan dari hasil gadai BPKB, dendanya kemudian berkurang jadi Rp 12 juta.

Setelah dua bulan berhasil mengansngsur denda, Masruroh yang hidup mengandalkan dari nafkah dari usaha jualan gorengan mengaku sudah tak sanggup lagi membayar cicilan.

Dalam perkembangannya, ia mendapatkan surat pemberitahuan dari PLN melalui WhatsApp sambungan selulernya. Dalam surat pemberitahuan juga ada ancaman akan dilakukan pemblokiran token.

Karena tak kunjung ada pembayaran, pada 2023 PLN kemudian mencabut meteran dan aliran listrik di rumah Masruroh.

Padahal, aliran listrik tersebut juga digunakan oleh tetangganya yang menyewa ruangan di samping rumah Masruroh.

Dirinya berharap utang yang diklaimkan oleh PLN ini bisa dihapuskan. Karena dirinya mengaku sudah tidak mampu membayar.

”Saya sekarang menggantungkan hidup dari juaran gorengan, uang dari mana saya harus membayarnya,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan Virna Septiana Devi membenarkan adanya tagihan listrik atas nama Naib Usman, ayah Masruroh yang saat ini tersisa sekitar Rp 12,7 juta.

Menurut dia, tagihan besar itu muncul karena ditemukan adanya dugaan pencurian listrik di atas rumah yang dihuni nenek Masruroh. Menegaskan, pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan.


Dalam kasus Masruroh, utang tersebut mencapai Rp 12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2.200 watt yang masih aktif.

PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan. Sehingga pengajuan keringanan pun harus melalui persetujuan manajemen regional, dan opsi satu-satunya adalah mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.

”Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh,” katanya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#penjual gorengan #pt pln #denda #Denda PLN #listrik #Sadarestuwati #cari solusi #PLN #Jombang #dirut pln #anggota dpr ri #PLN (Persero)