Radarjombang.id - PT PLN (Persero) angkat bicara terkait kisah pilu yang dialami Masruroh, 61, warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang usai mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12 juta.
Hal ini disampaikan Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo melalui keterangan resmi.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta pelanggan atas nama Naif Usman/ Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwarno Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Pelanggan tersebut pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) karena melakukan sambung langsung dan telah disepakati kedua belah pihak untuk penyelesaiannya termasuk tagihan yang harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juta dan dengan metode angsuran 12 kali," ujar dia.
Dijelaskan, pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada bulan september 2022.
Namun pelanggan tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Oktober 2022 sehingga pada bulan Desember 2022 dilakuan pembongkaran kWh meter.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aliran listrik pada Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalur ke persil lain," jelas dia.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya kecelakaan umum yang dapat membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN terhadap sambungan listrik tersebut.
"PLN ULP Jombang telah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan aliran listrik," jelas dia.
PLN menghimbau kepada masyarakat apabila menemui potensi bahaya terkait dengan Keselamatan Ketenagalistrikan dapat melapor langsung ke kantor PLN terdekat. "Melalui Contact Center 123 dan Aplikasi PLN Mobile," pungkasnya. (ang)
Editor : Anggi Fridianto