Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Janda Penjual Gorengan di Jombang Sempat Gadaikan BPKB untuk Bayar Denda Tagihan Listrik Rp 12 Juta  

Anggi Fridianto • Jumat, 25 April 2025 | 20:10 WIB
Masruroh, 61 janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang kena denda denda tagihan Listrik Rp 12 Juta
Masruroh, 61 janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang kena denda denda tagihan Listrik Rp 12 Juta

Radarjombang.id - Nasib pilu yang dialami Masruroh, 61 janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang kena denda denda tagihan Listrik Rp 12 Juta pernah menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Itu dilakukan untuk mencicil denda tagihan Listrik Rp 12 Juta dari PLN.

”Ya dulu sempat menggadaikan BPKB. Karena uang dari jualan gorengan tidak cukup untuk melunasi,’’ ujar dia (24/4).

Ia mengaku, jumlah denda tagihan listrik yang ditujukan untuk dirinya mulanya Rp 19 juta lebih. Kala itu, ia mendapat pemberitahuan dari PLN jika tagihan listriknya Rp 19 juta lebih.

”Awalnya Rp 19 juta, tapi karena tidak punya uang akhirnya saya ke PLN untuk mengajukan pencicilan itu,’’ tambahnya.

Dari situlah, ia kemudian menggadaikan BKPB miliknya. Setelah diangsur 2 bulan, denda nya kemudian menurun jadi Rp 12 juta.

”Dan setelah saat itu, saya mengaku tidak kuat lagi karena tidak ada uang,’’ jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumbnya, nasib pilu dialami seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Masruroh, 61 namanya. Ia kebingungan usai mendapatkan tagihan dari PLN dengan nomimal mencapai Rp 12 juta.

Masruroh hanya bisa menangis pasarah sambil kebingungan saat surat tagihan listrik dari PLN diterima melalui Whatshap sambungan teleponnya.

Janda satu anak ini tak kuasa menahan pilu setelah mengetahui ia dibebani utang tagihan listrik sebesar Rp 12 juta lebih dari PLN.

Masruroh, yang kini hidup sebatang kara, mengaku tidak tahu-menahu perihal tuduhan pencurian listrik yang dituduhkan kepadanya sejak 2022.

Baca Juga: Bobol Rumah Guru, Pria Asal Ngoro Jombang ini Bonyok Dimassa

Ia juga merasa kebingungan karena nama yang tercantum dalam tunggakan adalah mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia tepatnya tahun 1992.

Menjelang Lebaran kemarin, tagihan tersebut kembali mencuat, disertai ancaman pemblokiran aliran listrik di rumah sederhana yang ia tinggali.

Hal itupun membuatnya bingung. Padahal, aliran listrik tersebut juga digunakan oleh tetangganya yang menyewa ruangan di samping rumah Masruroh.

Kamis (24/4) siang, blokir itu benar-benar dilakukan—token listrik tak bisa lagi diisi.

"Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling," ujar Masruroh sambil tersedu.

Ia berharap PLN bisa menghapus utang yang bukan atas perbuatannya.

"Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu." keluh Masruroh di depan wartawan.

Dirinya berharap utang yang disangkakan oleh PLN ini bisa dihapuskan. Karena dirinya mengaku sudah tidak mampu membayar. Apalagi dengan pendapatannya sebagai penjual gorengan tak menentu.

"Saya sekarang mengantungkan hidup dari juaran gorengan, uang dari mana saya harus membayarnya," imbuhnya.

Ditemui terpisah, pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi menyampaikan, pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan.

Dalam kasus Masruroh, utang tersebut mencapai Rp 12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.

PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan.

Pengajuan keringanan pun harus melalui persetujuan manajemen regional, dan opsi satu-satunya adalah mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.

"Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh," katanya. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#penjual gorengan #PLN #12 juta #Jombang #tagihan listrik #kecamatan diwek #Kabupaten Jombang #kena denda #Janda #PLN (Persero)