Radarjombang.id - Nasib pilu dialami seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Masruroh, 61 namanya. Ia kebingungan usai mendapatkan tagihan dari PLN dengan nomimal mencapai Rp 12 juta.
Masruroh hanya bisa menangis pasarah sambil kebingungan saat surat tagihan listrik dari PLN diterima melalui Whatshap sambungan teleponnya.
Janda satu anak ini tak kuasa menahan pilu setelah mengetahui ia dibebani utang tagihan listrik sebesar Rp 12 juta lebih dari PLN.
Masruroh, yang kini hidup sebatang kara, mengaku tidak tahu-menahu perihal tuduhan pencurian listrik yang dituduhkan kepadanya sejak 2022.
Ia juga merasa kebingungan karena nama yang tercantum dalam tunggakan adalah mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia tepatnya tahun 1992.
Menjelang Lebaran kemarin, tagihan tersebut kembali mencuat, disertai ancaman pemblokiran aliran listrik di rumah sederhana yang ia tinggali.
Hal itupun membuatnya bingung. Padahal, aliran listrik tersebut juga digunakan oleh tetangganya yang menyewa ruangan di samping rumah Masruroh.
JandaBaca Juga: Akhir Tahun 2024, Sebanyak 2.427 Perempuan di Jombang Resmi Menyandang Stantus Janda
Kamis (24/4) siang, blokir itu benar-benar dilakukan—token listrik tak bisa lagi diisi.
"Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling," ujar Masruroh sambil tersedu.
Ia berharap PLN bisa menghapus utang yang bukan atas perbuatannya.
"Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu." keluh Masruroh di depan wartawan.
Dirinya berharap utang yang disangkakan oleh PLN ini bisa dihapuskan. Karena dirinya mengaku sudah tidak mampu membayar. Apalagi dengan pendapatannya sebagai penjual gorengan tak menentu.
"Saya sekarang mengantungkan hidup dari juaran gorengan, uang dari mana saya harus membayarnya," imbuhnya.
Ditemui terpisah, pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi menyampaikan, pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan.
Dalam kasus Masruroh, utang tersebut mencapai Rp12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.
PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan.
Pengajuan keringanan pun harus melalui persetujuan manajemen regional, dan opsi satu-satunya adalah mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.
"Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh," katanya. (ang)
Editor : Anggi Fridianto