Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Versi Lengkap Perkara Eks Anggota PDIP Tia Rahmania, Diisukan Gelembungkan Suara Pileg 2024, Hingga Menang Gugat PDIP  

Anggi Fridianto • Sabtu, 19 April 2025 | 18:18 WIB
Mantan anggota PDIP Tia Rahmania yang dinyatakan telah menag gugatan terhadap Mahkamah partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).
Mantan anggota PDIP Tia Rahmania yang dinyatakan telah menag gugatan terhadap Mahkamah partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).

Radarjombang.id - Kabar mengejutkan datang dari mantan anggota PDIP Tia Rahmania yang dinyatakan telah menag gugatan terhadap Mahkamah partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).

Tia yang sebelumnya diisukan melakukan penggelembungan dalam Pileg 2024 seperti yang disampaikan Mahkamah PDIP dinyatakan tak terbukti.

Duduk Perkara Mantan Kader PDIP Itu…

Cerita kasus Tia Rahmania ini bermula dari PDIP yang memecat anggota terpilih DPR, Tia, dari keanggotaan partai dan kemudian digantikan Bonnie Triyana.

Kala itu, Mahkamah PDIP menilai Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan legislastif tahun 2024.

Usai serangkaian tahapan panjang sidang di PN Jakarta Pusat, ternyata nasib baik masih berpihak pada Tia.

Tia Rahmania, dinyatakan menang gugatan sengketa Pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/4). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus/

Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024.

Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," bunyi putusan PN Jakpus dilihat Jumat (18/4/2025).

Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.

"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja," kata dia.

 


Editor : Anggi Fridianto
#pdip #tia rahmania dipecat pdip #dipecat #EKs Anggota DPR #gugatan #anggota pdip #Nasional #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Perkara #kasus #Tia Rahmania #mahkamah #Versi Lengkap #anggota dpr ri #menang gugatan #partai banteng