Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di 7 tempat yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan soal penggeledahan di sejumlah tempat tersebut. “Benar,” kata Tessa, Kamis (17/4).
Tessa menjelaskan, untuk di Surabaya penggeledahan dilakukan di sebuah rumah dan kantor. Namun dia tak menyebut tempat penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan di Situbondo.
“Lokasi rumah dan kantor di Kota Surabaya dan di Kabupaten Situbondo, lokasi tepatnya tidak dibuka,” jelasnya.
Meski tak menjelaskan detail terkait hasil penggeledahan tersebut, namun dari informasi yang dihimpun KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memanggil mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Rencana pemanggilan itu dilakukan, setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4).
Penggeledahan yang dilakukan sebagai upaya untuk mencari barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Semua saksi atau calon saksi yang akan dipanggil, termasuk penguasa tempat yang dilakukan penggeledahan, umumnya nanti akan dikonfirmasi, dilakukan konfirmasi oleh penyidik, akan diklarifikasi terkait alat bukti atau petunjuk apapun yang dimiliki oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Editor : Anggi Fridianto