Radarjombang.id - Kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI hingga Polri pada 2025 masih menjadi perbincangan publik.
Namun, hal itu belum dipastikan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara menanggapi isu tersebut.
Ia menegaskan, tidak ada kebijakan kenaikan gaji sebesar itu yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani.
Dengan pernyataan itu, mempertegas bahwa rumor kenaikan gaji ASN, TNi dan Polri sebesar 16 persen tidak mendasar.
Apalagi di tengah upaya pemerintah melakukukan efisiensi anggaran untuk percepatan program strategis nasional.
Kendati demikian, pemerintah tetap memastikan gaji ASN, TNI dan Polri tetap aman di tengah implementasi efisiensi anggaran.
Menurut Sri Mulyani, fokus utama APBN 2025 adalah melakukan konsolidasi fiskal pasca pandemi dengan target efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Namun, efisiensi ini tidak akan menyentuh sektor penggajian ASN.
“Tidak ada pemotongan gaji. Semua hak ASN dibayarkan penuh dan tepat waktu,” jelasnya.
Artinya, meskipun pemerintah menyesuaikan anggaran, hal itu tidak akan memengaruhi kesejahteraan pegawai negara. Upah tetap dibayar penuh, tanpa pemotongan sepeser pun.
Gaji ASN 2025 Masih Mengacu pada Regulasi Sebelumnya
Meski tidak ada kenaikan gaji 16 persen, sebenarnya gaji pokok ASN sudah mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024.
Ini merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1977, dan terakhir diperbarui pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut kisaran gaji pokok ASN 2025 berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
-
Selain ASN, prajurit TNI dan anggota Polri juga menggunakan skema yang hampir serupa, yang tertuang dalam PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024.
Editor : Anggi Fridianto