Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kekecewaan Guru PAI di Jombang Usai Dipaksa Kembalikan THR: Masak Tiap Tahun Ada Permasalahan Gaji

Wenny Rosalina • Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

RadarJombang.id - Ratusan guru PAI di Jombang yang dipaksa kembalikan THR TPG oleh Kemenag benar-benar membuat mereka kecewa.

Hal ini, juga dinilai para guru jadi tambahan sederet masalah gaji yang mereka rasakan setiap tahunnya.

Ketua KKG PAI Jombang Zainur Rofiq mengatakan, permasalahan tunjangan guru PAI hampir setiap tahun terjadi.

”Kalau guru madrasah pasti sudah beres, karena anak kandung, sedangkan kita anak tiri, kami berharap kami dikembalikan ke pemda, biar guru PAI SD dan SMP diurus Pemkab Jombang dan guru PAI SMA dan SMK diurus Pemprov Jatim,” jelas Zainur Rofiq.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 lalu, guru PAI harusnya menerima TPG THR sebesar 50 persen dari gaji pokok, dan gaji ke-13 sebanyak 50 persen dari gaji pokok.

”Sayangnya saat itu satupun tidak ada yang terbayarkan,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, aturan baru menyebutkan guru PAI menerima TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 100 persen.

”Sayangnya, saat itu yang dibayarkan hanya gaji ke-13 saja, TPG THR tidak terbayarkan sampai sekarang,” bebernya.

Hal itu, lanjut Zainul, terjadi tidak hanya di Kabupaten Jombang, tapi di seluruh daerah.

Akhir tahun 2024, atas desakan banyak pihak, akhirnya Kemenag pusat bersurat ke Kemenkeu.

”Isinya menanyakan seharusnya TPG THR dan gaji ke-13 guru PAI ini tanggung jawab siapa,” ungkapnya.

Tapi karena tak kunjung ada jawaban, Kemenag tetap menganggarkan TPG gaji 13 dan TPG THR untuk guru PAI.

Jawaban dari Kemenkeu baru turun pada awal Februari 2025.

Isinya menyebutkan jika TPG THR dan gaji ke-13 guru PAI menjadi tanggung jawab pemda.

Sedangkan TPG dijadikan acuan besaran nominal yang diberikan. Karena surat baru turun Februari, Kemenag Jombang baru melakukan koordinasi dengan Pemkab Jombang.

”Ini baru tahap koordinasi, jadi belum resmi dapat TPG THR dari pemda hanya dapat THR gaji saja, koordinasi dilakukan melalui surat, teman-teman mendesak jangan melalui surat, tapi menghadap langsung agar prosesnya cepat,” jelasnya.

Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir mengatakan, hasil keputusan Kemenkeu, TPG THR harusnya dibayarkan oleh APBD.

Aturan tersebut masih baru, karena sebelum-sebelumnya TPG THR memang dibayarkan oleh Kemenag.

”Karena pengalaman tahun lalu, kami tetap mengajukan, makanya dianggaran kita bisa. Tapi setelah ada edaran larangan itu, makanya kami tarik kembali,” jelasnya.

Ia mengaku, ada kesalahan transfer yang dilakukan tim keuangan Kemenag.

”Dikiranya sama seperti tahun lalu, sudah ada edaran jika itu dibayarkan oleh APBD,” pungkasnya. (wen/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #Kemenag #guru pai #dipaksa #thr #Kembalikan