RadarJombang.id - Ratusan guru PAI di Kabupaten Jombang dipaksa mengembalikan THR TPG yang dibayarkan Kemenag Jombang.
Hal itu, membuat ratusan guru yang terlanjur senang dapat THR TPG itu kecewa.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir membenarkan adanya permasalahan tersebut.
”Kami mengakui ada kesalahan itu, kami berharap semuanya patuh untuk mengembalikan kepada kas negara," ungkapnya.
Ia mengakui ada kekeliruan dari tim keuangan Kemenag Jombang terkait transfer TPG THR kepada guru PAI.
Guru diminta untuk mengembalikan dana itu maksimal sampai Sabtu (29/3).
”Kami sudah memberikan kode billing ke masing-masing pegawai untuk pengembalian dana tersebut,” jelasnya.
Soal selisih yang dialami sejumlah guru, menurutnya hal itu tidak terjadi.
Nilai yang dikembalikan harusnya sama persis seperti yang telah diberikan.
”Kami sudah lakukan pendataan, karena harusnya nilai yang diberikan sama persis, tidak ada selisih,” lanjutnya.
Ia berharap, semua guru patuh untuk mengembalikan TPG THR akibat kesalahan teknis tersebut sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dipastikan Tak Dapat THR, Guru Honorer di Jombang Kembali Ngaplo di Lebaran Tahun Ini
"Masalah konsekuensi ini repot ya, khawatirnya, jika satu guru tidak mengembalikan, pasti akan berdampak kepada guru yang lain,” pungkasnya.
Ratusan guru PAI di Jombang itu, dipaksa mengembalikan TPG (tunjangan profesi guru) THR (tunjangan hari raya) yang telah ditransfer kantor Kemenag Jombang ke masing-masing rekening guru pada Selasa (25/3).
Sontak permintaan pengembalian THR TPG untuk guru PAI ini membuat para guru kecewa.
”Kami sangat kecewa, beberapa teman ada yang sudah pakai uangnya untuk belanja, membayar tagihan pinjaman, tiba-tiba diminta mengembalikan,” jelas Zainur Rofiq, ketua KKG PAI Jombang, Jumat (28/3).
Ia mengatakan, ASN guru PAI menerima dua THR. Pertama, gaji THR dari Pemkab Jombang.
Kedua, TPG THR yang cair pada hari Selasa (25/3) sekitar pukul 10.00 WIB. TPG dua bulan masuk ke rekening guru PAI dalam satu kali transfer.
Selang beberapa detik, masuk lagi dengan nilai TPG satu bulan atau satu kali gaji pokok guru.
”Teman-teman heran, ini apa, karena info terakhir, TPG THR sudah bukan Kemenag lagi, tapi tanggung jawab pemda (Pemkab), sempat berfikir juga ini TPG bulan Maret,” katanya.
Tak lama kemudian informasi dari Kemenag masuk, yang mengatakan itu adalah TPG THR.
Namun, selang beberapa jam, ada pengumuman lagi secara tidak resmi melalui pesan singkat jika TPG THR yang telah diterima guru PAI harus dikembalikan.
Bahkan, dalam informasi itu disebutkan THR TPG itu harus dikembalikan paling lambat Sabtu (29/3).
"26 Maret baru ada pengumuman melalui surat resmi terkait pengembalian tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini menurutnya belum semua guru mengembalikan uang tersebut. Beberapa yang sudah mengembalikan juga mengalami masalah. (wen/naz/riz)
Editor : Achmad RW