RadarJombang.id - Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selamamasa angkutan Lebaran mulai berlaku sejak 24 Maret 2025.
Guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Satlantas Polres Jombang memperketat pengawasan di sejumlah titik.
Kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar akan diberhentikan dan dijatuhi ditilang.
Pantaua di lokasi Senin (24/3) sejumlah personel kepolisian memperketat pengawasan di Jalan Basuki Rahmat, kawasan sekitaran Stasiun Jombang.
Hasilnya petugas berhasil menjaring sejumlah truk angkutan barang yang nekat melintas di jalan jurusan Surabaya-Madiun tersebut.
Salah satunya adalah truk bermuatan semen yang akhirnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional.
KBO Satlantas Polres Jombang Iptu S Arifin mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang berlangsung selama 16 hari, dari 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24:00 WIB.
”Yang tidak boleh itu kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kebetulan yang kami temukan malah sumbu lima, itu jelas melanggar,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Arifin, terdapat beberapa kendaraan kecil yang masih diberikan toleransi dengan teguran tertulis.
”Untuk yang masih bisa ditoleransi, seperti kendaraan kecil, kami hanya memberikan teguran tertulis. Tetapi untuk yang jelas-jelas melanggar seperti truk pengangkut semen ini, kami berikan sanksi tilang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, menghadapi arus mudik-balik Lebaran, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kebijakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Sejumlah kendaraan angkutan yang dibatasi operasionalnya di antaranya kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan di antaranya kendaraan barang yang mengangkut BBM/BBG, kendaraan pengantar uang (bank), kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, dan kendaraan pengangkut barang pokok.
Untuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang, berisikan keterangan barang, tujuan, nama, dan pemilik barang. Keterangan surat tersebut ditempelkan di kaca depan sebelah kiri. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW