Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Besar Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Berlaku Mulai Pekan Depan

Achmad RW • Rabu, 19 Maret 2025 | 20:16 WIB
Selama lebaran truk besar untuk dementara dibatasi untuk melintas di jalan nasional dan jalan tol
Selama lebaran truk besar untuk dementara dibatasi untuk melintas di jalan nasional dan jalan tol

RadarJombang.id – Jelang Lebaran, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan tidak hanya berlaku di jalan nasional namun juga diberlakukan di jalan tol.

Pembatasan berlaku selama 16 hari terhitung sejak 24 Maret sampai 8 April 2025.

”Jadi ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku nasional, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai 8 April 2025,” terang Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno.

Budi menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Sejumlah kendaraan angkutan yang dibatasi operasionalnya di antaranya kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan di antaranya kendaraan barang yang mengangkut BBM/BBG, kendaraan pengantar uang (bank), kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, dan kendaraan pengangkut barang pokok.

Untuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang, berisikan keterangan barang, tujuan, nama, dan pemilik barang.

Keterangan surat tersebut ditempelkan di kaca depan sebelah kiri.

”Sementara kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan pengangkut logistik seperti BBM, sembako masih diperbolehkan dengan izin khusus tentunya,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Kendaraan Parkir Ngawur di Jalanan Dalam Kota, Begini Respons Dishub Jombang

Pihaknya juga menyebut, meskipun disebutkan jika pembatasan itu dalam aturan berlangsung selama 24 jam, namun dalam pelaksanaannya nanti jadwalnya akan berlaku secara tentatif.

”Artinya paling tidak pembatasan itu berlaku mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00, intinya memang kita meminimalisir penumpukan kendaraan, khususnya truk dan kendaraan besar,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#pembatasan #masa angkutan Lebaran 2025 #truk besar #kendaraan