Radarjombang.id - Rencana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang menonaktifkan sekitar 6,8 ribu data penduduk yang berusia di atas 18 tahun namun belum rekam KTP-el hingga kini belum terlaksana.
Penundaan penghapusan data itu, disebut Diepsndukcapil lantaran belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria menjelaskan, usai tahun lalu menyosialisasikan rencana penghapusan data itu ke setiap kecamatan, pihaknya berencana melakukan penonaktifan data tersebut pada awal Januari tahun ini.
Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, tindakan itu sementara belum bisa dilakukan.
”Jadi sudah kami komunikasikan ke SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) terpusat, memang rencana Januari kita nonaktifkan, dari sana memberikan banyak saran dan masukan,” kata Masduqi kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Pemerintah pusat menurut Masduqi, memberikan saran agar rencana itu difikirkan dengan matang.
”Istilahnya kami diminta sabar dahulu, tidak boleh grusa-grusu. Bagaimanapun mereka ini warga Jombang, ketika datanya sudah nonaktif, itu risikonya ketika mereka butuh bagaimana,” imbuh dia.
Karena saran itu, sehingga untuk sementara ini, rencana penonaktifan data itu urung terlaksana.
”Ini yang membuat kami sangat dilematis, secara pribadi lebih baik dinonaktifkan karena ketika tidak kami tindaklanjuti, data ini setiap tahun akan muncul. Karena bermasalah,” ujar Masduqi.
Ada banyak faktor yang mengakibatkan warga sudah berusia lebih dari 18 tahun hingga kini tak melakukan perekaman KTP-el.
Mulai dari sudah tak lagi tinggal di Jombang hingga diperkirakan memiliki data ganda.
”Jadi ada yang sudah ke luar kota seperti ke Kalimantan dan lama tidak pulang ke Jombang. Apalagi data tahun 2010 ke bawah belum pakai SIAK terpusat. Bisa jadi sekarang mereka ini datanya ganda,” kata Masduqi.
Baca Juga: Dispendukcapil Bakal Blokir RIbuan Data Kependudukan Warga Jombang, Begini Cara Menghindarinya
Dispendukcapil Jombang sejak tahun lalu berencana menonaktifkan sementara sebanyak 6.894 data penduduk yang belum rekam KTP-el dengan batasan berusia 18 tahun ke atas namun belum melakukan perekaman KTP-el.
Pasalnya, meski dinas sudah gencar sosialisasi, selama ini, ribuan data penduduk tersebut stagnan. Kemungkinan ada tiga faktor yang menyebabkan ribuan warga tidak kunjung melakukan perekaman KTP-el.
Pertama, melakukan perpindahan penduduk di bawah tahun 2010 dan tak melakukan perubahan adminduk.
Kedua, diprediksi warga tersebut sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam dokumen KK. Ketiga, diperkirakan karena faktor berkebutuhan khusus atau disabilitas. Mereka sudah masuk KK, tetapi tidak ada pemberitahuan dari orang tua, sehingga tidak ada perekaman KTP-el. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW