RadarJombang.id - Presiden RI Prabowo Subianto kembali membuat statemen publik yang menggemparkan untuk para pengusaha serta kepala perusahaan di Indonesia.
Presiden Prabowo meminta, para pelaku usaha dan pengelola perusahaan dengan tertib membayar THR kepada seluruh karyawannya sebelum Hari raya Idul Fitri.
Bahkan, Prabowo memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD Harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
"Saya memeninta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online.
Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.
Kendati demikian, khusus untuk THR kepada ojol, Prabowo tak menyebutkan besaran total atau prosentase jumlahnya.
"Untuk jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi finansial perusahaan," imbuhnya.
Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan ini kemudian dapat membuat para pengemudi online merayakan lebaran dengan baik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Upah Buruh Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, Jadi Berapa UMK Jombang ?
Terlebih, bagi para Ojol yang akan melaksanakan mudik dan keperluan lebaran lainnya.
"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo. (riz)
Editor : Achmad RW