Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sritex Resmi Tutup dan Jadi Milik Kurator, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya yang Terdampak PHK?

Magang • Rabu, 5 Maret 2025 | 00:36 WIB
Ilustrasi ribuan pegawai PT Sritex yang terkena PHK
Ilustrasi ribuan pegawai PT Sritex yang terkena PHK

RadarJombang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo resmi mengumumkan penutupan total PT Sritex per tanggal 1 Maret 2025.

Pengumuman ini disampaikan Disperinaker pada Rabu (26/2). Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan dengan adanya keputusan ini maka total 8.400 karyawan PT Sritex akan terkena PHK dan terakhir bekerja pada Jumat (28/2).

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” ungkap Sumarno.

“Namun karyawan akan bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno, Kamis (27/2) dikutip dari Antara.

Namun, karyawan Sritex yang baru saja di PHK akibat pailit akan dipekerjakan kembali dalam dua pekan.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Senin (3/3), PT Sritex dan pemerintah telah menemukan jalan keluar terhadap nasib ribuan karyawan perusahaan tekstil terbesar itu.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, dari paparan kurator PT Sritex group, sudah ada rencana untuk mempekerjakan lagi para karyawan.

"Tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," ujarnya usai ratas dikutip dari Jawapos.com.

Dia menyebut, itu menjadi kabar baik untuk para pekerja. Yassierli menambahkan, para pekerja juga akam tetap mendapatkan haknya atas kompensasi PHK.

Antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," imbuhnya. Terkait skema baru itu, Yassierli menyebut tim kurator PT Sritex sudah mempersiapkannya.

Perwakilan Kurator PT Sritex Nurma Sedikin menjelaskan, opsi bisnis yang saat ini diambil adalah melakukan penyewaan alat berat kepada investor baru.

Saat ini, lanjutnya, sudah ada beberapa investor yang menyampaikan minatnya. Tim kurator tengah menggodok sebelum menetapkannya.

"Dalam dua minggu kurator akan memutuskan siapa investor yang menyewa," ujarnya.

Jika investor sudah ditetapkan, maka sumber daya manusia yang digunakan adalah para mantan karyawan yang di PHK.

Tercatat total terdapat 8.400 karyawan PT Sritex akan terkena PHK akibat tutupnya pabrik tekstil legendaris itu.

Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator.

 

(Achmad Syauqii Khumaini Fuadi/riz)

Editor : Achmad RW
#phk #Sritex #Nasib #karyawan