RadarJombang.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga telah mencuri perhatian publik.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 kuadriliun, kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.
Jumlah tersangka yang semula 7 orang, kini juga telah bertambah menjadi 9 orang dengan ditetapkannya 2 tersangka baru.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga terungkap setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap buruk.
Keluhan ini muncul di beberapa daerah, termasuk Papua dan Palembang, di mana masyarakat merasa bahwa kualitas Pertamax tidak sesuai dengan standar yang diharapkan⁽¹⁾.
Menanggapi keluhan tersebut, Kejagung melakukan pengamatan lanjutan dan pengumpulan data.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menemukan bahwa minyak mentah RON 92 (Pertamax) dicampur dengan minyak berkualitas lebih rendah di terminal dan perusahaan milik tersangka.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholding-nya.
Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Dalam kasus ini, Riva bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, Riva diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva juga diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Dalam kasus ini, ia bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, Sani diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Dalam kasus korupsi ini, Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.
Hal itu menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.
4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Peran dia dalam kasus ini adalah bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, Agus diduga terlibat dalam manipulasi rapat optimalisasi.
Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, Pertamina Lubricant Adakan Diskusi Outlet di Jombang
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Ia, disebut terlihat dalam praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki.
Akibat mark-up yang dilakukannya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Gading bersama Dimas menjalin komunikasi dengan Agus Purwono demi memuluskan kontrak harga tinggi.
Ia juga diduga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin dan Riva Siahaan untuk impor minyak mentah dan produk kilang.
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan memberikan persetujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Selain itu, Maya juga memerintahkan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan.
Edward juga terlibat dalam pengoplosan produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi.
Nilai Kerugian Capai Rp 1 Kuadriliun
Dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini, Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Namun, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1 kuadriliun jika dihitung secara keseluruhan untuk periode 2018-2023.
Angka ini mencakup berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, dan pemberian subsidi serta kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menambah panjang daftar kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.
Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. (riz)
Editor : Achmad RW