Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Fantastis! Segini Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Hingga Rp 193 Triliun

Achmad RW • Minggu, 2 Maret 2025 | 19:05 WIB
Riva Siahaan, Ditur Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka kasus korupsi di Kejagung dengan kerugian hingga Rp 193 Triliun
Riva Siahaan, Ditur Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka kasus korupsi di Kejagung dengan kerugian hingga Rp 193 Triliun

RadarJombang.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah menjadi sorotan publik.

Kasus korupsi ini mencengangkan, karena besaran kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Selain perjalanan kasusnya, banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pejabat tinggi BUMN bisa terlibat dalam skandal besar seperti ini.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji dan kompensasi yang diterima oleh Riva Siahaan.

Gaji dan Kompensasi Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Gaji dan kompensasi yang diterima oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, seperti Riva Siahaan, diatur berdasarkan pedoman internal Pertamina dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021.

Berdasarkan laporan keuangan 2023, total kompensasi untuk manajemen kunci, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai sekitar Rp312 miliar per tahun.

Dengan tujuh anggota Dewan Direksi, setiap individu diperkirakan menerima sekitar Rp21,8 miliar per tahun atau Rp1,81 miliar per bulan.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima:

Gaji dan Kompensasi

  1. Gaji Pokok : Diperkirakan mencapai sekitar Rp1,81 miliar per bulan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) : Maksimal satu kali honorarium bulanan per tahun.
  3. Tunjangan Perumahan : Sebesar 85% dari tunjangan perumahan Direktur Utama.
  4. Asuransi Purna Jabatan : Premi ditanggung perusahaan hingga 25% dari gaji tahunan.
  5. Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan : Dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.

Insentif dan Penghargaan

- Tantiem atau Insentif Kinerja : Diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan target perusahaan.
- Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive) : Tambahan kompensasi jika target perusahaan tercapai.

Kasus Dugaan Korupsi

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Berikut adalah nama-nama dan jabatan mereka:

  1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) : Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. Yoki Firnandi (YF) : Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  3. Agus Purwono (AP) : Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. MKAR : Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  5. DW : Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) : Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam penyelewengan tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (riz)

Editor : Achmad RW
#pertamax #korupsi #minyak #Dirut Pertamina Patra Niaga #gaji #pertalite