RadarJombang.id – Pemkab Jombang segera menindaklanjuti temuan Kementan terkait beredarnya pupuk palsu yang diduga sudah beredar ke daerah-daerah.
Bahkan pemerintah sudah mem-blacklist empat perusahaan berikut merek pupuk palsu tersebut.
Pemkab Jombang melalui komisi pengawas pupuk dan pestisida akan melakukan penelusuran ke lapangan.
Selain itu juga akan bersurat ke masing-masing kios agar merek tersebut tidak diperjualbelikan.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan OPD terkait.
”Jadi, kami akan memberikan informasi atau surat kepada kios-kios, tetapi ini tentu tetap melalui teman-teman disdagrin (dinas perdagangan dan perindustrian),” kata Rony dikonfirmasi.
Sebab, untuk wilayah distribusi pupuk, khususnya pupuk subsidi ada di OPD terkait.
”Karena begini, untuk pembinaan ke kios dan sebagainya ini ranahnya teman-teman disdagrin,” imbuh dia.
Koordinasi perlu dilakukan, karena empat perusahaan dengan merek pupuk palsu sudah di-blacklist oleh Mentan (Menteri pertanian) Andi Amran Sulaiman.
Mencabut izin edar keempat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
”Karena begini, empat produk itu sudah di-blacklist dan tidak boleh untuk diperjualbelikan di lapangan,” ujar Rony.
Data dihimpun, keempat perusahaan yang dicabut izinnya meliputi:
1. CV Mitra Sejahtera di Semarang dengan merek Sangkar Madu
2. CV Barokah Prima Tani di Gresik dengan Godhong Prima
4. PT Multi Alam Raya Sejahtera di Gresik dengan merek MARS
5. PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.
Meski sudah di-blacklist, sampai saat ini Rony, belum mengetahui apakah produk itu juga beredar di Jombang.
”Kami segera tindak lanjuti bersama teman-teman disdagrin,” kata Rony.
Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimallkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk menyosialisasikan ke tingkat petani, termasuk membantu menelusuri kemungkinan pupuk-pupuk palsu tersebut beredar di Jombang.
”Sebenarnya di provinsi ada yang namanya lembaga KP3 (Komisi pengawas pupuk dan pestisida) yang menjalankan fungsi pengawasan. Kalau di daerah, kalau tidak salah diketuai pak sekda melibatkan dinas terkait juga APH. Nanti kita agendakan turun ke lapangan,” tandasnya. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW