RadarJombang.id – Satu pelamar CPNS formasi dokter umum di Jombang menyatakan mengundurkan diri.
Kekosongan formasi CPNS itu langsung digantikan pelamar lain yang nilainya satu tingkat dibawah pelamar yang mengundurkan diri.
’’Setelah ada surat pengunduran diri, kemudian ada pembatalan kelulusan dan pengajuan pergantian ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, (25/1).
Sekar Ayu Larasati Hari Subagia yang diterima pada formasi dokter umum Puskesmas Plandaan mengundurkan diri karena diterima pada PPDS (program pendidikan dokter spesialis).
Posisinya langsung digantikan Hilmy Asyam Farisy yang juga melamar pada formasi dan tempat yang sama. ’’Yang menentukan kelulusan ini tetap BKN,’’ terangnya.
Pada periode pengajuan sanggahan 13-15 Januari lalu, tidak ada peserta Jombang yang melakukan sanggahan. Dan hanya satu yang mengajukan pengunduran diri.
Hasil yang telah diumumkan Rabu (22/1) malam dinyatakan hasil final seleksi CPNS 2024.
Seluruh formasi terisi. Total ada 21 formasi. Rinciannya, 10 formasi dokter umum, delapan dokter gigi, dua apoteker, satu tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
Tahapan selanjutnya pemberkasan penetapan nomor induk pegawai (NIP), dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Serta melengkapi dokumen persyaratan mulai 23 Januari sampai 21 Februari.
Dokumen yang harus disiapkan, foto latar belakang merah, surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jombang dengan materai Rp 20.000, scan ijazah asli, transkip nilai asli, hasil pengisian daftar riwayat hidup dengan materai Rp 10.000.
Surat pernyataan lima poin. Pertama tidak pernah dipidana. Kedua tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, termasuk sebagai pegawai swasta baik BUMN maupun BUMD. Ketiha tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek Hasilnya
Keempat tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, dan terlibat politik praktis.
Kelima bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Surat pernyataan bersedia tidak dipindah kerja selama 10 tahun di lingkup Pemkab Jombang yang dengan materai Rp 10.000.
SKCK, surat keterangan sehat jasmani rohani dari RSUD Jombang. Serta surat keterangan tidak menggunakan NAPZA. (wen/jif)
Editor : Achmad RW