RadarJombang.id - Di tengah mahalnya harga sejumlah barang pokok, Pemprov Jatim ikut menaikkan harga eceran tertinggi atau HET elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Mulai Rabu 15 Januari 2025, HET elpiji di Provinsi Jatim naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000.
Hal itu, mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/801/KTPS/013/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Jawa Timur.
Aturan ini, telah dikeluarkan dan ditandatangani Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono pada 24 Desember 2024 lalu.
Dalam SK gubernur yang diterima Redaksi Radar Jombang itu, tertulis jika Pj Gubernur merinci besaran kenaikan HET Elpiji itu. yakni:
a. Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina/Stasiun Pengisian LPG) termasuk PPN 10% adalah Rp 11.584,78
b. Biaya Operasional Distribusi Rp 3.215,22
c. Keuntungan Agen LPG Tabung 3 Kilogram Rp 1.200,00
d. Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur Rp 16.000,00
e. Margin Pangkalan/Sub Penyalur Rp 2.000,00
f. HET LPG Tabung 3 KilogramRp 18.000,00
Dalam poin kedua, Pj Gubernur Jatim menyebutkan:
"Harga jual LPG Tabung 3 Kilogram ex Agen di luar radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji/Filling Station yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual ex Agen ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten/Kota."
Sementara di poin ketiga, tertulis:
Ex Agen dilarang menambah segala bentuk komponen biaya lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, kecuali pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
Sementara Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori menjelaskan rencana kenaikan harga ini telah disosialisasikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim pada tanggal 7 Januari 2025 kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se- Jawa Timur dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa.
Pihaknya menyebut, sosialisasi itu agar tidak terjadi kebingunggan saat implementasi.
“Kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp18.000,- per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur,” jelasnya, Senin (13/1/2025) dikutip dari Malangkota.go.id.
Basori juga mengingatkan masyarakat untuk membeli tabung LPG kemasan 3 kg hanya di pangkalan LPG resmi agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan.
“Kenaikan harga LPG 3 kg ini akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025. Diharapkan dengan adanya penyesuaian harga ini, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW