Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Geger! Warga Jombang Minta Ganti Rugi Rp 50 Miliar ke PLN Gegara Tanahnya Diserobot Selama 28 Tahun

Achmad RW • Rabu, 8 Januari 2025 | 15:50 WIB
Warga di Jombang minta ganti rugi ke PLN hingga Rp 50 miliar karena 28 tahun merasa tanahnya diserobot
Warga di Jombang minta ganti rugi ke PLN hingga Rp 50 miliar karena 28 tahun merasa tanahnya diserobot

RadarJombang.id - Seorang warga asal Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Jombang meminta ganti rugi ke PLN atas dugaan penyerobotan yang dilakukan PLN ke tanahnya.

Warga Jombang ini, mengaku tanahnya diserobot PLN dan dibangun Gardu Induk Mojoagung di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung Jombang sejak tahun 1996 lalu.

Karenanya, ia meminta ganti rugi hingga lebih dari Rp 50 miliar setelah 28 tahun merasa tanah milik keluarga besarnya diserobot.

“Kami minta ganti rugi, baik ganti rugi materiil maupun ganti rugi imeteriil, karena kasus ini sudah puluhan tahun dan keluarga kami dirugikan,” terang Soeradji Ali Soenar, keluarga pemilik tanah (7/1).

Soeradji sendiri, adalah adik kandung dari Soeparno, nama yang tertera di letter C desa no. 120, persil 41, kelas S II di Desa Karangwinongan.

Soeradji menjelaskan, pendudukan dan penyerobotan yang dirasakannya itu sebenarnya berlangsung lebih dari 28 tahun lalu.

“Awalnya itu, sebenarnya pihak desa dengan sepihak membuat persil tanah untuk orang lain, warga Surabaya secara sembunyi-sembunyi, itu tahun 1980an,” terangnya.

Seiring berjalannya waktu, letter c abal-abal itu disebutnya digunakan pemilik tanah untuk berusaha hingga berhutang di bank. Namun tak terbayar, hingga akhirnya tanah itu dilelang.

“Kemudian tahun 1993, tiba-tiba saja ada patok dan tahun 1996 tanah itu dibuat gardu induk itu sama PLN, padahal saya dan keluarga sama sekali tidak pernah merasa menjual tanah itu,” lontarnya.

Upaya melakukan perlawanan sebisanya pun telah dilakukannya selama pengurukan dilakukan di tahun itu.

Bahkan, ia kemudian mendaftarkan gugatan kasus itu ke pengadilan dengan bentuk gugatan perdata.

“Saya kalah di PN, kalah di PT, tapi menang di tahap kasasi, bahkan PLN mengajukan PK juga sudah ditolak,” tambahnya.

Namun, meski demikian hingga kini ia belum juga mendapat kejelasan terkait aset milik keluarganya itu. Upaya mediasi, juga sempat dilakukannya dengan hasil nihil.

“Mediasi sudah, tiga kali, tapi saya ikut cuma satu kali, yang dua kali setelahnya saya tidak dilibatkan, ndak tahu kenapa,” tambahnya.

Hal itu juga, yang membuat dirinya kemudian memasang banner berupa permintaan pengembalian aset di Gardu induk PLN Mojoagung. Menurutnya, ia bahkan sudah dua kali memasang pemberitahuan itu.

“Yang pertama, saya pasang 16 Desember 2024, yang kedua atau yang sampai sekarang ada itu saya pasang 1 Januari 2025,” lontarnya.

Dalam permintaannya itu, ia menyebut meminta sejumlah ganti rugi kepada PLN. Hal itu, karena selama 28 tahun keluarganya merasa dirugikan hingga sakit-sakitan hingga meninggal karena kasus yang tak kunjung selesai itu.

“5 anggota keluarga saya meninggal dunia karena kasus itu, karena itu saya minta ganti rugi Rp 50 miliar,” lontarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta ganti rugi berupa kerugian materiil dalam kasus itu.

"Tanah itu dulunya ditanami kacang hijau, karena itu selama 28 tahun kami keluarga tidak bisa menanam, kami minta 28 ton ganti rugi kacang hijau, nominalnya sekitar Rp 500 juta,” tambahnya.

Soeradji, juga menyebut akan melepas tanah miliknya itu jika memang PLN tak mau membelinya. Namun, jika mau membeli ia pun mensyaratkan harga yang mahal.

“Saya hargai Rp 2 juta per meter persegi, atau sekitar hampir Rp 5 miliar totalnya, kalau mau. Kalau tidak ya silakan dibersihkan seperti sawah saya dulu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bali belum membuahkan hasil.

“Kami coba konfirmasi lebih dulu terkait ini ya, mohon ditunggu, terima kasih,” tulis akun akun resmi PLN Unit Induk Jawa Bali @ pln.uitjbm.

Baca Juga: Sambut Kunjungan Menteri LH, PLN Dukung Pemerintah Bangun IPAL Biogas Sentra Tahu Mayangan

Sebelumnya, Gardu Induk milik PLN di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung mendadak jadi tanah sengketa.

Sebuah banner besar dengan tulisan provokatif, terpasang di depan pagar bangunan milik BUMN itu.

Pantauan di lokasi Jumat (3/1) siang, kondisi Gardu Induk PLN terlihat beroperasi seperti biasa.

Namun, tepat di depan pagar bangunan itu, terpasang sebuah banner besar berwarna kuning dengan tulisan berwarna merah.

Dalam banner itu, tertulis jika tanah yang kini dihuni bangunan milik PLN itu, sebenarnya adalah tanah pribadi.

”TANAH INI HAK MILIK SAUDARA SOEPARNO BIN KEMI. BERDASARKAN : BUKU PENDAFTARAN HURUF C DESA NO. 120, PERSIL 41, KELAS S II, LUAS 0,247 HA. DESA KARANGWINONGAN KECAMATAN MOJOAGUNG KABUPATEN JOMBANG JAWA TIMUR” tulis banner itu.

Tak hanya berisi pemberitahuan, dalam banner yang sama, pemasang juga memberikan ultimatum kepada PLN atas tanah itu.

“DALAM WAKTU 30 HARI TANAH SAWAH KAMI HARUS MULAI DIBERSIHKAN SEPERTI SEDIA KALA,” lanjutnya.

Kepala Desa Karangwinongan Iknan juga membenarkan adanya sengketa itu. Pihaknya menyebut, permasalahan itu disebutnya sudah berlangsung puluhan tahun dan bermula dari proses pengadaan lahan.

“Sudah 28 tahun itu sebenarnya masalahnya, tapi sampai hari ini belum klir memang masalahnya,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jombang (3/1).

Pihaknya juga membenarkan kasus itu sudah melalui serangkaian proses hukum. Gugatan secara berjenjang baik di tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi hingga PK sudah dilakukan.

“Gugatan sudah, pertama dari pemilik di PN kalah, di PT kalah tapi kasasi menang. Terus PLN melakukan PK, menurut yang bersangkutan ditolak PK-nya, tapi PLN, bersikukuh yang ditolak itu yang kasasinya,” imbuhnya.

Atas kondisi itu, Iknan juga menyebut mediasi sudah beberapa kali dilakukan. Namun hingga kini tak kunjung menemukan solusi.

“Sudah beberapa kali pertemuan belum terselesaikan. Sementara sudah dimediasi, sampai di tingkat kecamatan tapi PLN masih bersikukuh seperti itu tadi,” pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#50 miliar #PLN #Mojoagung #Jombang #warga #ganti rugi #tanah #gardu induk #diserobot