Radarjombang.id - Angka kasus percerian sepanjang 2024 cukup tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Jombang, jumlahnya mencapai 3.079 pasangan.
Dari jumlah itu, paling banyak cerai gugat atau yang diajukan pihak istri sebanyak 2.427 kasus, sementara cerai talak sebanyak 652 kasus.
Sebagian kasus perceraian dipicu permasalahan ekonomi bahkan sebagian di antaranya dipicu terjerat kasus judi online (judol).
Humas Pengadilan Agama Jombang Ulil Uswah menyampaikan, kasus perceraian di Jombang masih tinggi.
Di akhir 2024 ini, total ada 3.079 pasangan yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama. Dengan rincian, cerai talak sebanyak 652 kasus dan cerai gugat sebanyak 2.427.
”Ya, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dan sebaliknya cerai talak adalah yang diajukan pihak suami,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan, ada beberapa faktor yang membuat pasangan mengajukan cerai.
Di antaranya, sebanyak 57 kasus akibat terjerat kasus judi online, 840 kasus karena faktor himpitan ekonomi, 108 kasus meninggalkan pasangan tanpa sebab, 16 kasus kawin paksa, dan 7 kasus karena terjerat kasus hukum.
”Mayoritas karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Pihaknya mengakui, jumlah angka perceraian dibandingkan tahun lalu memang mengalami peningkatkan.
Dia mengatakan, kasusnya di tahun 2023 mencapai 2.938 pasangan yang mengajukan cerai.
Di antaranya, 587 cerai talak dan 2.351 cerai gugat. ”Memang ada peningkatan di tahun 2023,” jelas dia.
Baca Juga: 2.402 Istri di Jombang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Paling Dominan
Sedangkan, jika dibandingkan pada 2022, memang kasusnya menurun.
”Di tahun 2022 ada 3.171 kasus perceraian dengan rincian 770 kasus cerai talak dan 2.401 cerai gugat,’’ tandasnya.
Sebelum diputuskan cerai, lanjutnya, pihak PA Jombang melakukan beberapa upaya agar pasangan tidak sampai cerai. Misalnya lewat jalur mediasi. Namun, jika upaya tidak masih buntu maka pilihan terakhir maka diputuskan cerai.
”Memang di kami, kita lakukan mediasi dulu. Tapi kalau tidak bisa ya maka kita putuskan,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto