Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemerintah Putuskan Turunkan Tarif Tiket Pesawat 10 Persen Selama Nataru, Jadi Segini Besarannya

Magang • Jumat, 6 Desember 2024 | 15:53 WIB
Pemerintah, resmi menurunkan tarif tiket pesawat selama periode nataru
Pemerintah, resmi menurunkan tarif tiket pesawat selama periode nataru

RadarJombang.id - Masyarakat khususnya yang memiliki rencana bepergian selama periode nataru (natal dan tahun baru) patut merasa senang.

Sebab pemerintah telah sepakat menurunkan harga tiket penerbangan wilayah lokal atau domestik sebanyak 10 persen.

Kabar ini dapat diumpamakan sebagai angin segar bila melihat harga tiket pesawat yang cenderung tinggi beberapa tahun terakhir.

Jika lazimnya pada periode akhir tahun terjadi fenomena kenaikan harga, pada tahun ini Presiden Prabowo melakukan hal sebaiknya yakni meminta penurunan harga tiket demi mempermudah akses akomodasi lokal.

Dalam pidatonya di sidang kabinet Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Senin (02/12) Prabowo meminta penurunan tiket pesawat dengan tetap menghindari munculnya kerugian di industri penerbangan.

Kebijakan ini dilakukan dengan tinjauan kerjasama maksimal antara Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN.

“Juga kita mampu menurunkan harga tiket pesawat 10 persen menjelang akhir tahun, biasanya sudah lazim kalau akhir tahun harga tiket pesawat masih naik,” tutur Prabowo (02/12).

Penurunan dapat terjadi dengan pemberlakukan diskon tarif biasa kebandarudaraan sebesar 50 persen.

selain itu pemerintah juga mengurangi harga avtur pertamina 5,3 persen, serta menurunkan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.

Upaya ini menyumbang penurunan 157 ribu rupiah dalam tarif penerbangan Surabaya-Jakarta.

Kebijakan ini diberlakukan sepanjang periode Nataru 2024/2025 selama 16 hari mulai tanggal 19 Desember 2024-3 Januari 2025 di seluruh bandara penerbangan Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Pastikan Gaji Guru ASN dan Honorer Naik Satu Kali Gaji Pokok, Tunjangan Sertifikasi Jadi Rp 2 Juta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menambahkan penurunan beban tiket juga berlaku bagi masyarakat yang telah membeli tiket pada periode yang disebutkan.

"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba (27/11/2024).

Elba juga menyoroti penurunan tiket pesawat akan menyumbang dampak positif bagi sektor perekonomian dan pariwisata Indonesia.

Terobosan ini melibatkan maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav.

(Rediva Novalisty)

 

Editor : Achmad RW
#pemerintah #Turunkan #pesawat #nataru #lokal #Tiket #tarif