RadarJombang.id - Menteri Kemendikbudristek Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Nadiem Makarim baru-baru ini memicu kontroversi.
Hal itu terungkap saat pembukaan Rakor Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah, di Gandaria City Hotel, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Wapres RI Gibran Rakabunming Raka menyinggung tentang pengalamannya yang pernah mengirimkan surat terkait isu pendidikan ke Nadiem tetapi tidak digubris.
Surat tersebut dituliskan saat Gibran masih menjabat menjadi Wali Kota Solo. Isi surat salah satunya berisi keluhan tentang sistem zonasi dan kebijakan merdeka belajar.
“Saya kirim surat ini ke Pak Menteri Pendidikan. Namun, kemarin saya cek ke Pak Sekda dan Kepala Dinas yang ada di Solo, ini belum mendapat tanggapan. Surat ini isinya adalah keluhan-keluhan saya sebagai wali kota mengenai masalah zonasi, masalah program merdeka belajar, masalah pengawas sekolah, masalah ujian nasional,” tutur Gibran (11/11).
Sebelumnya, Nadiem pernah mendapat kritikan mirip dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
JK menyinggung menteri pendidikan sebaiknya belajar dari Cina dan India sebagai negara pendidikan maju yang masih menerapkan ujian nasional untuk siswanya.
Selain itu JK juga mengkritik sistem merdeka belajar yang malah cenderung membuat siswa menyepelekan belajar.
Terobosan yang diberikan disebut penuh dengan polemik. Apa saja kebijakan yang pernah dikeluarkan?
Berikut ini kebijakan Nadiem yang dinilai menciptakan pro kontra:
1. Kenaikan UKT Mahasiswa
Pada pertengahan tahun 2024, muncul aksi bentrok yang dipimpin sejumlah mahasiswa di beberapa kampus ternama di Indonesia yang dipicu kenaikan UKT.
Sebut saja mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman yang melakukan demo terhadap kenaikan UKT yang dianggap tidak masuk akal.
Kenaikan UKT ini bahkan membuat beberapa mahasiswa baru batal atau menunda untuk melakukan daftar ulang.
Mahasiswa menilai, masalah ekonomi seharusnya tidak menjadi halangan untuk belajar.
Mengenai hal ini, Nadiem sempat dipanggil oleh DPR untuk menjelaskan permasalahan di depan Komisi X.
Nadiem juga bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan pada 27 Mei 2024, akhirnya dilakukan pembatalan kenaikan dengan alasan keluhan dan aspirasi dari masyarakat.
2. Penghapusan Jurusan IPA dan IPS
Penghapusan sistem jurusan ini sebagai bagian dari penerapan kurikulum merdeka. Siswa bisa memilih penjurusan di perkuliahan tanpa bergantung pada pengelompokan jurusan yang diambil.
Tetapi nyatanya, menurut pengamat pendidikan Riau Afrianto Daud, sistem ini justru menjadi ajang persaingan ketat dan bebas bagi calon mahasiswa. Mereka bisa memilih jurusan tanpa memiliki dasar ilmu yang kuat dari jurusan.
"Pemerintah ini sering melakukan try and error menjadikan pendidikan sebagai ajang uji coba. Semestinya ada kajian yang menyeluruh sebelum memutuskan," tegasnya.
Selain itu, dihapusnya materi pelajaran dasar seperti matematika, biologi, dan kimia yang menjadi rumpun peminatan IPA akan melemahkan penguasaan siswa terhadap sains dan teknologi. Kurangnya minat terhadap jurusan tersebut berakibat tertinggalnya Indonesia dalam rumpun pengetahuan.
3. Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Perguruan Tinggi atau PT mendorong dicetuskannya peraturan Permendikbudristek No.30 tahun 2021.
Tetapi pada poin yang menyebut “tanpa persetujuan korban” seperti pada pasal 5 justru dinilai memunculkan kasus kekerasan seksual baru berdasarkan alasan suka sama suka.
Bunyi aturan ini dapat diartikan baik tetapi juga tidak menutup kemungkinan timbulnya seks bebas dengan kemauan korbannya.
4. Penghilangan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia
Pemutusan penghilangan mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai standar nasional pendidikan menimbulkan protes keras dari publik.
Pasalnya dua mata pelajaran ini merupakan tonggak dasar pendidikan di Indonesia.
Kontroversi diawali penerbitan PP No.57 tahun 2021 yang tidak menyertakan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta kurikulum pendidikan tinggi.
Setelah ramai mendapat kritikan, Nadiem memutuskan untuk merevisi dan mengembalikan dua mata pelajaran penting tersebut sesuai UU No.20 tahun 2003.
5. Program Organisasi Penggerak (POP)
Program Organisasi Penggerak (POP) dicetuskan Nadiem pada tahun 2020. Tujuan dibentuknya POP yakni untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan melibatkan peran organisasi masyarakat atau ormas.
Hasil akhirnya yakni diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan siswa.
Tetapi POP mengeluarkan anggaran besar yakni sekitar Rp595 miliar setiap tahunnya dari kas negara.
Selain itu, seleksi dan penilaian ormas yang akan mendapatkan bantuan anggaran juga kurang transparan.
(Rediva Novalisty)
Editor : Achmad RW