Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun 16 Kendaraan di Cipondoh Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Achmad RW • Senin, 4 November 2024 | 22:24 WIB
Kondisi truk ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan di Cipondoh, Tangerang saat dievakuasi polisi
Kondisi truk ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan di Cipondoh, Tangerang saat dievakuasi polisi

RadarJombang.id – JFN, 24, sopir truk wing box yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaa beruntun 16 kendaraan di Cpindoh, Tangerang akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, menetapkan sopir asal Jogoroto Jombang itu setelah melakukan serangkaian penyidikan.

Dalam kasus kecelakaan beruntun 16 kendaraan di Cipondoh Tangerang itu, JFN dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

"Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari Antara Minggu (4/11).

Kombes Zain a mengatakan, JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).

Pihaknya, juga  telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa.

Petugas juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.

"Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," kata dia.

Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim, pada Kamis (31/10).

Lantaran sopir panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar sejumlah warga sampai ke jalan KH. Hasyim Ashari dan mobil truk ini kembali menabrak pengendara sepeda motor.

Lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran dan sopir JFN diamuk massa yang marah.

"Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk ini. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat wanita dan dua laki-laki," katanya. (riz)

Editor : Achmad RW
#tangerang #10 tahun #Penjara #tersangka #sopir #truk #Kecelakaan #cipondoh