RadarJombang.id – Sesuai jadwal, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar CPNS 2024 akan dilangsungkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Seluruh peserta diimbau tidak menggunakan jasa joki. Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi pidana yang diberikan.
”Kalau pakai joki, ada sanksi pidana. Pemeriksaan juga sangat ketat dan berlapis, sehingga sulit untuk ditembus,” jelasnya kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo kepada Jawa Pos Radar Jombang (23/10).
Ia meminta para peserta tidak berbuat curang dan melakukan pelanggaran dalam SKD. Berusaha semaksimal mungkin dengan jujur.
”Di juknis semua telah disebutkan larangan apa saja yang diperingatkan,” katanya.
Para pelamar yang mengikuti SKD tersebar di berbagai lokasi, mayoritas mengikuti ujian di Kantor Regional (Kanreg) 2 BKN Jawa Timur.
Jadwal pelaksanaan sudah diumumkan pada masing-masing akun SSCASN pelamar, dan tempat ujian dipilih pelamar sendiri.
”Meski sama-sama melamar pada formasi Kabupaten Jombang, tapi tidak seluruhnya bersamaan, jadwalnya diberikan kepada akun SSCASN pelamar masing-masing,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan seleksi SKD, peserta diwajibkan membawa KTP, kartu peserta ujian, dan pensil kayu.
”Untuk pakaian, peserta diharuskan memakai kemeja putih polos, celana atau rok warna hitam, dan sepatu formal hitam,” imbuhnya.
Menurut Bambang, SKD merupakan satu-satunya nilai yang menentukan apakah nanti pelamar lolos atau tidak.
SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Jombang tidak mengadakan SKB (seleksi kompetensi bidang).
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar, dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
”Ada atau tidaknya SKB ditentukan masing-masing daerah, kami memilih untuk tidak mengadakan SKB tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini Pemkab Jombang membuka 21 lowongan formasi CPNS 2024.
Seluruh formasi untuk tenaga kesehatan. Rinciannya, lowongan formasi jabatan apoteker ahli pertama sebanyak 2 orang, formasi dokter ahli pertama (dokter umum) sebanyak 10 orang.
Formasi jabatan dokter gigi ahli pertama (dokter gigi umum) sebanyak 8 orang, formasi tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama 1 orang.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang dari 15 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Jombang yang mengajukan sanggahan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sementara delapan sisanya gagal alias tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan begitu, tujuh pelamar yang lolos tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) bersama 211 pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi yang dijadwalkan pada 16 Oktober hingg 14 November 2024. (wen/naz/riz)
Editor : Achmad RW