RadarJombang.id - Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 sedang berlangsung sejak 16 Oktober lalu dan akan terus berlanjut hingga 14 November.
Diketahui Tes SKD menjadi tes tahap kedua yang harus dilalui calon pegawai yang lolos seleksi administrasi.
Bentuk Tes SKD meliputi pertanyaan umum yang dibagi dalam tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Calon pegawai diwajibkan mengikuti Tes SKD sesuai dengan jadwal dan tempat lokasi. Bila terdapat ketidaksesuaian calon pegawai akan langsung didiskualifikasi.
Peraturan pelaksanaan Tes SKD telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Berikut ini beberapa poin larangan dilansir dari bkn.go.id yang harus diperhatikan oleh calon pegawai saat mengikuti Tes SKD:
1. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lain, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api atau sajam
2. Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
3. Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
4. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
5. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
6. Merokok dalam ruangan seleksi
7. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
8. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Sedangkan untuk sanksi bagi calon pegawai yang melanggar aturan saat mengikuti Tes SKD, yakni:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi setelah penutupan registrasi (5 menit sebelum dimulainya seleksi) tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen tanda pengenal dan kartu ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan (memakai kaos, celana jeans dan sandal) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dan membawa barang yang tidak diperkenankan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan (menyebarkan soal seleksi dan melakukan tindakan kecurangan) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Menurut SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, tertanggal 17 Oktober 2024 sudah ada 12 CPNS yang tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya atau didiskualifikasi.
Mereka didiskualifikasi akibat tidak hadir sesuai jadwal seleksi yang ditetapkan. (Rediva Novalisty)
Editor : Achmad RW