Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gus Miftah dan Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Rincian Tugas dan Besaran Gajinya

Achmad RW • Rabu, 23 Oktober 2024 | 03:13 WIB
Gus Miftah dan Raffi Ahmad saat dilantik menjadi utusan khusus presiden oleh Prabowo (22/10)
Gus Miftah dan Raffi Ahmad saat dilantik menjadi utusan khusus presiden oleh Prabowo (22/10)

RadarJombang.id - Presiden Prabowo telah melantik 7 utusan khusus dalam kabinet Merah Putih yang dipimpinnya (22/10).

Beberapa nama besar hingga artis terpantau masuk dalam deretan utusan khusus presiden yang dilantik Prabowo itu.

Beberapa nama yang banyak mencuat dan disorot publik adalah Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.

Raffi Ahmad, dilantik sebagai utusan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sedangkan Gus Miftah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Lantas apa sih tugas para utusan khusus presiden ini?

Dikutip dari  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden, para utusan khusus presiden ini punya beberapa tugas memang.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden itu, tugas utusan khusus presiden adalah sebagai berikut:

 

Bunyi Pasal 17 Perpres menyebut, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. 

Tak hanya itu, utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah bahkan, mereka bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam tugasnya.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.

Dalam aturan yang sama juga dijelaskan, para utusan khusus presiden ini juga cukup fleksibel unsurnya. Mereka bisa datang dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.

"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.

Sedangkan dalam laporannya,  setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.

 

"Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 18 ayat 3.

Lalu, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi Pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 26 ayat 2.

Lalu, berapa gaji yang dapat diterima para utusan khusus presiden ini, termasuk Raffi Ahmad hingga Gus Miftah?

Aturan terkait besaran gaji penasihat dan utusan khusus presiden ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

 

Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yang besarannya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Dari dua aturan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Di luar itu, para menteri juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Tertulis juga, seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Kemudian, para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

 

Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun, setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo melantik sejumlah Utusan Khusus. Mereka adalah:

1.⁠ ⁠Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;

2.⁠ ⁠Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;

3.⁠ ⁠Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;

4.⁠ ⁠Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni;

5.⁠ ⁠Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;

6.⁠ ⁠Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan

7.⁠ ⁠Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

(riz)

 

Editor : Achmad RW
#raffi ahmad #prabowo #tugas #utusan khusus #gaji #Gus Miftah #presiden