RadarJombang.id - Fenomena pernikahan dini atau pernikahan usia anak di Indonesia mencapai tingkatan yang mengkhawatirkan dari tahun ke tahun.
Meski sering dianggap sebagai bagian dari tradisi, pernikahan dini muda justru merupakan pelanggaran hak anak dan harus segera diatasi.
Pernikahan dini juga merampas masa kecil anak perempuan dan membahayakan nyawa serta kesehatan mereka.
Hal ini karena pengantin anak lebih besar kemungkinannya untuk hamil pada usia yang lebih muda dan lebih berisiko.
Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam pernikahan anak dengan total 25,53 juta kasus.
Padahal pada tahun 2019, UNICEF telah menyambut revisi undang-undang perkawinan di Indonesia.
Revisi tersebut berbunyi bahwa menaikkan usia menikah perempuan dengan izin orang tua dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun agar sama dengan batas minimal usia menikah lelaki, yang juga 19 tahun.
Usia pernikahan untuk perempuan dan lelaki tanpa izin orang tua adalah 21 tahun.
Pernikahan usia anak perlu dicegah, sebab dinilai memiliki banyak dampak negatif dan risiko besar bagi anak.
Bentuk dampak di bidang pendidikan adalah akan meningkatkan angka putus sekolah dan memperburuk kemiskinan lintas generasi.
Selain itu, risiko KDRT akan muncul karena banyak faktor yaitu faktor ekonomi.
Pernikahan usia anak juga mempunyai konsekuensi psikologis yang serius, termasuk peningkatan risiko depresi dan kecemasan pada anak perempuan.
Mereka sering kali dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga yang sulit yang seharusnya tidak mereka lakukan ketika mereka masih muda.
Selain itu, pernikahan dini seringkali menghalangi seseorang untuk mencapai potensinya baik dalam bidang pendidikan maupun karir.
Pemerintah perlu meningkatkan upaya agar masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan.
Menurut sebuah studi, untuk mencegah pernikahan usia anak, keluarga memiliki peran penting.
Orang tua perlu memperkenalkan undang-undang pernikahan kepada anak-anak mereka, membimbing, dan memberikan penjelasan mengenai edukasi seks.
Selain itu, orang tua juga disarankan untuk mencari informasi dari petugas berwenang, bekerja sama dengan tokoh masyarakat, serta memperkenalkan program generasi berencana sebagai bagian dari pendewasaan perkawinan.
Pencegahan pernikahan usia anak adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi pernikahan usia anak, serta memberikan dukungan pendidikan dan informasi yang tepat, dapat melindungi hak anak dan memastikan mereka memiliki masa depan yang lebih baik.
(Marsya Firdha Arifiani)
Editor : Achmad RW