RadarJombang.id - Menristekdikti Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024.
Namun kembali dikibarkan penuh esoknya pada 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Hal itu, tertuang dalam surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.
Imbauan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk instansi baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan.
Pengibaran bendera setengah tiang melambangkan hari berkabung.
Ketika dikibarkan, bendera menunjukkan kehormatan terhadap orang yang meninggal atau peristiwa berkabung nasional lainnya.
Bagi Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang merujuk pada peristiwa berkabung pembunuhan dan penculikan enam orang jenderal dan satu ajudan letnan pada 30 September 1965.
Peristiwa ini didalangi oleh kelompok komunis PKI yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung, disebut operasi G 30 S PKI.
Tiga orang jenderal yaitu Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo dibunuh saat penculikan dini hari sedangkan Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo dieksekusi di perkebunan yang menjadi kawasan latihan dan pertemuan PKI di daerah Lubang Buaya.
Letnan Satu Pierre Andreas Tendean juga ikut menjadi korban setelah mengaku dirinya adalah Jenderal Jenderal Abdul Haris Nasution. Jasad tujuh orang tersebut dikubur di lubang bekas galian sumur tua.
Pengibaran bendera setengah tiang tanggal 30 September dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa pahlawan revolusi yang merelakan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan Indonesia.
Baca Juga: Momen Kemerdekaan Indonesia, Bendera Sepanjang 100 Meter Membentang di Hutan Wonosalam Jombang
Pengibaran bendera ini juga sebagai bentuk pengingat pentingnya solidaritas masyarakat demi mengalahkan pengaruh yang bertujuan memecah belah bangsa.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang telah dicantumkan pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009.
Tata cara pengibaran bendera setengah tiang yakni diawali dengan penaikan bendera secara penuh dan berhenti sejenak untuk penghormatan lalu bendera diturunkan hingga posisi setengah tiang.
Cara penurunan bendera juga tidak berbeda, bendera dinaikkan penuh dan berhenti sejenak lantas diturunkan.
Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia tidak hanya terjadi setiap tanggal 30 September saja. (Rediva Novalisty)
Editor : Achmad RW