RadarJombang.id - Tubagus Muhammad Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah November 2021 lalu telah keluar dari penjara.
Tubagus Joddy, ternyata diketahui mendapatkan bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).
Dengan bebas bersyarat itu, ia terhitung hanya menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara dari 5 tahun hukuman yang seharusnya.
Hal itu, dikonfirmasi Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur.
Dilansir dari Radar Lawu (Jawapos Group), Heni, menyatakan Joddy menerima pembebasan bersyarat (PB) karena selama masa tahanan menunjukkan perilaku yang baik dan perubahan positif.
“Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni, pada awak media Jum’at, (20/9/2024).
Heni, juga menyebut pembebasan bersyarat itu karena Joddy dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Jombang.
"Joddy aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," tambahnya.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, pihaknya juga menegaskan jika Joddy bukan berarti bebas sepenuhnya.
Ia, akan tetap mendapat pengawasan ketat dari kejaksaan dan balai permasyarakatan.
“Setelah dibebaskan, Joddy akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga masa hukumannya berakhir pada (15/ 1/2026),” imbuhnya.
Pengawasan ketat itu, dilakukan untuk memastikan kepatuhan Joddy selama menjalani pembebasan bersyarat itu.
"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," kata Heni.
Untuk diketahui, kecelakaan tunggal melibatkan artis Vanessa Angel terjadi di Km 672.400/A Tol Jombang–Mojokerto (Jomo), Kamis (4/11/2021) siang.
Akibat insiden ini, Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah tewas di lokasi kejadian.
Sementara, anak, sopir, dan babysitter selamat meski harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya yang jadi sopir, divonis lebih ringan, dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 1 juta dan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) oleh majelis Hakim PN Jombang pada (4/11/2022) lalu. (riz)
Editor : Achmad RW