Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ajukan Sidang In Absentia untuk Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Kejari: JPU Lebih Diuntungkan

Achmad RW • Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:10 WIB

 

Fiqi Efendi, DPO Kejari Jombang dalam kasus korupsi dana hibah provbinsi Jatim di Jombang tahun 2021
Fiqi Efendi, DPO Kejari Jombang dalam kasus korupsi dana hibah provbinsi Jatim di Jombang tahun 2021

RadarJombang.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi program hibah Pemprov Jatim tahun 2021 hingga kini belum tuntas.

Meski sudah menetapkan Fiqi Efendi, 40, sebagai tersangka, namun penyidik kejaksaan kesulitan melacak keberadaan pria yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ini.

Kejari Jombang berencana mengajukan persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

”Yang jelas kita sudah upayakan pemanggilan layak, kita sudah cari dan tidak ketemu dan ini langkah yang akhirnya kita ambil,” ungkap Kepala Kejari Jombang Agus Chandra.

Kejari Jombang kini tengah menyiapkan berkas untuk persidangan in absentia dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim tahun 2021.

Langkah itu, disebut bakal lebih menguntungkan jaksa.

”Tentu dengan sidang in absentia ini, jaksa akan lebih diuntungkan, karena pihak terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan,” imbuhnya.

Kajari juga menyebut, langkah menempuh sidang in absentia itu juga dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum untuk kasus yang sedang berjalan itu.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan Fiqi Efendi, 40, warga Jl Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Jadi kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan, sekali datang selebihnya tidak datang. Karena itu kami tetapkan dia sebagai DPO,” ungkap Kajari Jombang Agus Chandra.

Fiqi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada sebanyak 21 pokmas penerima hibah tersebar di sejumlah kecamatan. Rata-rata digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta.

Total bantuan hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan.

Anggaran hibah dari pemprov diduga tidak disalurkan utuh kepada pokmas, melainkan sebagian anggaran disunat.

Dari hasil penghitungan,potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#sidang #Dana hibah #Jombang #korupsi #pemprov jatim #in absentia