Radarjombang.id - Ada dua kategori penerima bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT di Kabupaten Jombang.
Itu telah diatur dalam Perbup Jombang nomor 38 tahun 2024 tentang Penggunaan dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dua kategori penerima bantuan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT, yaitu petani tembakau dan pekerja rentan.
”Hal itu diatur dengan syarat yang telah ditetapkan juga dalam perbup,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Baca Juga: Berkah Cukai Rokok, Ribuan Petani Tembakau dan Buruh di Jombang Bakal Dapat BLT
Syarat yang paling utama dalam kategori petani tembakau adalah mengelola lahan pertanian tembakau di daerah, yang berusia kurang dari 65 tahun, dan belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
”Penduduk daerah yang dimaksud dibuktikan dengan E KTP,” katanya.
Pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi lintas OPD, untuk menetapkan calon penerima bantuan.
Pendataan bakal dilakukan berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SUMLUHTAN) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Sementara itu data pekerja rentan didapatkan dari data kemiskinan esktrem di Jombang yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Dinas juga bakal bekerjasama dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan untuk mendapatkan data penduduk miskin ekstrem di daerah. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto