RadarJombang.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida kini mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jessica, mendapat pembebasan bersyarat setelah sebelumnya divonis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Pembebasan bersyarat itu, didapat Jessica setelah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun lamanya.
Hal itu, diungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Pihaknya mengonfirmasi, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017," ujar Deddy dalam keterangan resmi, Minggu (18/8/2024).
Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum akhirnya memperoleh hak pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024."
Deddy menjelaskan, pemberian PB ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan itu, merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
"Selama menjalani PB, Jessica Kumala Wongso wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.
Baca Juga: Pembunuhan Keji di Jombang: Dada Ditembak, Kepala Dipalu Berkali-kali
Jessica, disebutnya juga mendapatkan pembebasan bersyarat itu karena ia dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik dengan mendapat remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari."
Deddy juga menyebut, Jessica akan tetap berada di bawah pengawasan ketat selama masa pembebasan bersyaratnya.
Pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso, yang dihukum atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang diberi racun sianida dan dalam putusan kasasi, ia divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW