Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polisi di Jombang Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Gegara Kecelakaan Truk Gandeng, Begini Ceritanya

Achmad RW • Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:05 WIB
Sopir dan dua orang lain yang terlibat peredaran narkoba saat dikeler di Mapolres Jombang
Sopir dan dua orang lain yang terlibat peredaran narkoba saat dikeler di Mapolres Jombang

RadarJombang.id – Tiga pengedar narkoba termasuk seorang sopir truk dan dua orang lain dibekuk polisi dalam kasus peredaran narkoba.

Uniknya, kasus itu, terbongkar dari kejadian kecelakaan lalu lintas di Jl Mastrip Jombang.

“Tiga orang yang diamankan, 1 pemakai, dua orang lainnya merupakan penjualnya, seluruhnya warga Lumajang dan Jember,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.

Penangkapan tiga pengedar itu, bermula dari sebuah kecelakaan truk di Jl Mastrip Jombang Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang Sabtu (20/7) pagi.

Saat itu, sebuah truk gandeng nopol N 9408 UO tengah dikendarai Wahyu Dani Saputra, 29, warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Lumajang.

“Truk ini kecelakaan parah sampai kondisinya terbalik, nah saat petugas unit laka melakukan pemeriksaan di truk ini ternyata ditemukan alat hisap sabu,” lontarnya.

Dari itu, polisi pun melakukan penyelidikan terpisah, Wahyu, diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pendalaman.

“Hasilnya pelaku ini mengakui jika dia memang berkendara dalam kondisi memakai sabu, hingga kemudian kita amankan dan kita lakukan pengembangan,” lontarnya.

Dari Wahyu, polisi pun kemudian terus bergerak dan berhasil menangkap dua orang lainnya, yakni Choirul Mukminin, 41, warga Sumberbaru, jember dan Machfudz maulana, 47, warga Sumberbaru, Jember.

“Keduanya ditangkap di wilayah Lumajang, dan mereka ternyata diduga langganan para sopir truk,” lontarnya.

Dari tangan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan total 3,55 gram barangbukti sabu siap edar. Polisi, juga mengamankan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga: Sejoli yang Jadi Bandar Narkoba di Jombang Dibekuk Polisi Di Mobil, 3 Ons Sabu Disita Petugas

“Kami juga menemukan sejumlah chat dari sejumlah sopir yang memesan sabu pada tersangka ini,” lontarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjerat ketiganya dengan 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#pengedar #Jombang #narkoba #sopir #truk #Kecelakaan