RadarJombang.id – Aksi PD Perkebunan Panglungan mengambil utang mencapai Rp 1,5 miliar dari bank BPR UMKM Jatim menggunakan jaminan sertifikat perorangan mendapat sorotan keras dari dewan.
Para wakil rakyat semakin geram setelah mengetahui uang penyertaan modal dari pemkab digunakan untuk membayar cicilan bank yang sempat mengalami gagal bayar.
”Tentu bagi kami, sampai ada gagal bayar itu kan artinya kalau perencanaannya tidak matang. Bagaimana plan a atau plan b-nya sampai terjadi seperti itu?” ungkap Donny Anggun, Wakil Ketua DPRD Jombang.
Donny menyebut selama ini koordinasi dan pembinaan kepada BUMD di Jombang sudah banyak dilakukan.
Bahkan, Pemkab Jombang juga telah memberikan penyertaan modal tambahan di tahun 2022 lalu.
Politikus PDIP mengaku kecewa setelah tahu tambahan penyertaan modal itu digunakan untuk membayar cicilan utang.
”Padahal harusnya penyertaan modal itu kan dipakainya untuk inovasi mereka. BUMD ini kan waktu itu membuat perencanaan tiga tahun katanya, lha kalau begini kan sayang,” tambahnya.
Ia juga meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal yang ternyata dipakai membayar cicilan utang itu.
”Saya kira inspektorat sangat berwenang melakukan itu,” imbuhnya.
Ditambah dengan adanya gagal bayar dan sertifikat yang digunakan ternyata bukan sertifikat milik BUMD sendiri,melainkan milik perorangan.
”Ya, tentu harus segera bisa dituntaskan itu. Sertifikat itu harus segera dikembalikan kepada pemilik. Pihak bank juga harus ditanyai kenapa kok dia mau meminjamkan uang dengan sertifikat orang,” lontarnya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Jombang Tinjau Perumda Perkebunan Panglungan, Ini Hasilnya
Senada, Rohmad Abidin, anggota Komisi B DPRD Jombang juga mempertanyakan perihal utang yang dilakukan Perumda Perkebunan Panglungan itu.
”Jadi, memang itu sudah sempat jadi pembahasan di komisi B yang memang punya tupoksi pengawasan BUMD juga, utang itu baru dibahas justru setelah diambil,” ungkap Rohmad.
Termasuk soal alasan utang yang disampaikan direktur Perumda Perkebunan Panglungan digunakan untuk optimalisasi perkebunan porang.
”Dewan sudah mempertanyakan secara detail hasilnya, tapi sampai sekarang belum ada laporannya juga,” imbuhnya.
Rohmad juga menyebut pemanggilan kepada direksi Perumda Perkebunan Panglungan akan segera dilakukan.
”Pasti, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terkait ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam manuai sorotan.
Diam-diam, direksi perusahaan milik Pemkab Jombang ini ternyata punya utang di BPR UMKM Jatim hingga Rp 1,5 miliar.
Anehnya, utang itu didapat dengan menggunakan sertifikat orang lain.
Direksi berdalih uang tersebut digunakan untuk pengembangan tanaman porang.
Kondisi itu, makin pelik lantaran utang yang diinvestasikan untuk pengembangan tanaman porang tak sesuai harapan alias gagal.
Bahkan, sempat terjadi gagal bayar pada cicilan pertama hingga akhirnya utang itu dibayar menggunakan uang penyertaan modal yang diberikan Pemkab Jombang. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW