RadarJombang.id – Pemerintah pusat, telah menghibahkan jalan raya di kecamatan Mojoagung sepanjang 3 kilometer ke Pemkab Jombang.
Hal itu, membuat status Jalan Raya Kecamatan Mojoagung yang sebelumnya masih dengan status Jalan Nasional, kini berubah menjadi Jalan Kabupaten.
Turun kastanya jalan nasional menjadi jalan kabupaten itu, membuat secara otomatis kendaraan seperti bus, truk hingga kendaraan besar lainnya tak boleh lagi melintasi jalur itu.
Bahkan, ditargetkan pemberlakukan pembatasan kendaraan ini akan dilakukan di tahun 2024 ini juga.
Kendati demikian, pemerintah pusat juga telah menyiapkan jalur yang nantinya akan digunakan sebagai gantinya.
Jalur pengganti jalan Raya kecamatan Mojoagung Jombang itu, akan digantikan Ringroad Mojoagung.
Ya, jalan baru yang sempat mangkrak belasan tahun mulai Desa Gambiran hingga Desa Dukuhdimoro, Mojoagung Jombang ini akan difungsikan sebagai pengganti.
Setelah pelarangan resmi dilakukan, arus lalu lintas nantinya akan diarahken ke Ringroad Mojoagung seluruhnya. ‘
Baik untuk kendaraan yang melintas dari Jombang ke Surabaya, maupun dari arah Surabaya yang menuju ke Jombang.
“Jadi ya kembali disesuaikan lagi, kalau jalan nasional ya sesuai kelas jalannya kalau jalan kabupaten ya tidak boleh kendaraan melintas,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi Jatim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali Siti Sekar Gondo Arum.
Sekar menyebut, pihaknya telah duduk bersama dengan stakeholder terkait untuk membahas rencana pengalihan jalan itu.
“Kami sudah koordinasi bersama antara PU Kabupaten, Dishub Kabupaten, Satlantas BPTD juga terkait pengaturan lalu lintasnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, hingga kini inventarisir pemenuhan kebutuhan fasilitas di Ringroad Mojoagung tengah dilakukan.
“Di sana masih kurang rambu itu yang jelas, traffic lihgt sama beberapa kelengkapan lain, ini harus segera dilengkapi sebelum pengalihan arus, targetnya selesai di tahun ini,” lontarnya. (riz)
Editor : Achmad RW