RadarJombang.id – MFI, 29, tersangka dalam kasus 'ipar adalah maut' ala Jombang tak hanya harus bersiap menghadapi persidangan.
MFI, kini juga harus kehilangan pekerjaannya yang telah dijalaninya selama beberapa tahun terakhir.
Jabatannya sebagai staf Bawaslu di Jombang hilang sudah setelah ia dinyatakan dipecat.
Ketua Bawaslu Jombang David Budianto menegaskan,MFI yang sebelumnya menjabat staf Bawaslu tersebut sudah diberhentikan secara tetap.
”Sudah diberhentikan, terhitung sejak dijadikan tersangka,” tulisnya dalam pesan tertulis.
Pihaknya menyebut, pemberhentian itu juga langsung berlaku permanen, alias bukan pemberhentian sementara.
”Sudah pemberhentian tetap, karena posisinya masih honorer,” pungkasnya.
Untuk diketahui, MFI, 29, oknum staf Bawaslu di Jombang asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di tahanan.
Aksi bejatnya menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur terbongkar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil memperdayai korban yang masih berusia 16 tahun sehingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Tidak hanya sekali saja, dari pengakuannya, perbuatan tersebut sudah dilakukan sedikitnya tujuh kali.
Lokasinya pun disebutnya berpindah-pindah, dari satu hotel ke hotel yang lain.
Perbuatannya bejat baru terbongkar sekitar Maret 2024 lalu oleh istri MFI sendiri. Kasusnya dilaporkan ke polisi.
Setelah mendengarkan keterangan korban serta mengumpulkan barang bukti, polisi gerak cepat mengamankan pelaku pada Senin (6/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, berkas penyidikan kasus ini masih di meja JPU untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya. (riz/naz/riz).
Editor : Achmad RW