Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terungkap! Saat Kejadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ketiga Anak Korban Ternyata Dilindungi Orang Ini

Achmad RW • Jumat, 14 Juni 2024 | 00:37 WIB
Briptu RDW (kiri) dan Briptu FN (kanan)
Briptu RDW (kiri) dan Briptu FN (kanan)

RadarJombang.id – Kejadian polwan bakar suami yang terjadi di Aspol Mojokerto Kota (8/6) lalu tak saja membuat pelaku dan korban jadi sorotan.

Dalam kasus yang melibatkan pasutri polisi briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN dan Briptu Rian Dwi Wicaksono alias briptu RDW itu, juga melibatkan orang lain.

Orang lain yang dimaksud itu, adalah ketiga anak korban yang seluruhnya masih berusia balita.

Ya, pasangan polisi asal Jombang  yang menikah di tahun 2021 itu memang memilik dua tiga anak.

Anak pertamanya, berusia 3 tahun. Sementara anak kedua dan ketiganya, adalah anak kembar yang baru lahir 3 bulan lalu.

Saat peristiwa polwan bakar polisi itu, tiga anaknya itu bahkan sempat jadi sasaran ancaman briptu FN kepada suaminya Briptu RDW.

“apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar" seperti yang tertulis dalam kronologi tertulis yang didapat RadarJombang.id.

Hal itu pula yang membuat Briptu RDW bergegas pulang ke Mojokerto.

Sesampainya di rumah dinas itu, keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung pembakaran kepada Briptu RDW yang tengah diborgol.

Beruntung, sesaat sebelum Briptu FN kalap dan membakar suaminya, ketiga anaknya itu telah diamankan seseorang.

Orang yang dimaksud, adalah Marfuah, yang sehari-hari bekerja sebagai ART di rumah dinas itu.

Baca Juga: Tinggal Kenangan, Berikut Sejumlah Momen Kemesraan Briptu FN dan Briptu RDW Sebelum Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Saat itu, Briptu Dila yang tengah kalap sempat meminta Marfuah untuk mengajak ketiga buah hatinya bermain keluar rumah.

Sehingga saat insiden pembakaran terjadi, ketiga balita malang tersebut tak berada di rumah.

Akibat kejadian itu, Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen dan meninggal dunia (9/6) siang atau sekitar 25 jam setelah kejadian.

Jasad korban, kini dimakamkan di kampung kelahirannya yakni Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang.

Sementara Briptu FN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Ia juga menjalani penahanan di Polda Jatim meski tetap diperbolehkan merawat anaknya itu. (riz)

Editor : Achmad RW
#anak #Mojokerto #Briptu Rian Dwi Wicaksono #Briptu Fadhilatun Nikmah #Briptu FN #briptu RDW #polwan bakar suami