Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Meski Sudah Terlarang, Modus Titip KK Masih Ditemukan di PPDB 2024 Jombang, Ini Buktinya

Wenny Rosalina • Jumat, 7 Juni 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi PPDB di Jombang
Ilustrasi PPDB di Jombang

RadarJombang.id – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 tingkat SMP saat ini masuk tahap pendaftaran periode pendataan.

Ternyata, masih banyak ditemukan calon siswa yang numpang kartu keluarga (KK).

Hal itu bisa dilihat dari nama siswa yang tidak jadi satu dengan orang tua walinya.

’’Ya, masih ada yang menumpang KK. Tapi detailnya berapa dan dimana saja, itu tidak kami data,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen.

Hingga Kamis (6/6), sudah ada 12.764 KK yang telah diunggah.

Ada banyak KK yang tidak lolos verifikasi.

Seperti perubahan KK sebelum satu tahun tanpa adanya penambahan atau pengurangan anggota keluarga.

Juga nama siswa yang tidak menjadi satu dengan orang tuanya, alias numpang KK.

Senen tak menyebut rinci di desa mana saja, numpang KK tersebut banyak ditemukan.

’’Jika tidak sesuai langsung kami tolak, dimana dan faktornya apa saja itu bermacam-macam,’’ ungkapnya.

Akibatnya, calon siswa harus mengunggah kembali KK lama yang menjadi satu dengan walinya.

Baca Juga: Operator Sekolah Wajib Tahu! Bantu Curangi PPDB di Jombang Bisa Terancam Pidana

’’Kecuali orang tua masih tinggal dengan kakek dan neneknya, itu tidak apa-apa. Yang penting masih ada walinya di KK tersebut,’’ jelasnya.

Ada 12.746 siswa yang sudah unggah KK dari total 24.154 siswa yang terdata di database.

Senen menegaskan, dalam PPDB tahun ini, aturan KK memang lebih ketat.

Surat domisili juga tidak bisa dipakai untuk PPDB.

KK luar Jombang baru diterima, jika menyertakan surat pindah tugas orang tuanya.

’’Luar kota kami tampung, tapi nanti titik koordinatnya bukan ditentukan dari rumah sesuai KK, tapi berdasarkan tempat orang tuanya bertugas,’’ bebernya.

Senen mengakui, perubahan aturan ini membuat banyak orang tua kalang kabut.

’’Tapi ini sudah aturan, kita kembalikan kepada aturan,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#siswa #Jombang #Titip KK #PPDB 2024