RadarJombang.id – Kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya dibatalkan pemerintah.
Sebelum pembatasalan ini, polemik UKT sempat membuat heboh publik.
Banyak orang dan mahasiswa yang mengeluhkan besaran UKT yang dinilai mencekik mereka.
Kenaikan UKT di beberapa kampus yang ugal-ugalan, juga sempat membuat berbagai aksi mahasiswa bermunculan.
Setelah serangkaian kegaduhan itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini dipastikan Nadiem usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,’ ucap Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/5) seperti dikutip dari Jawapos.com.
Pihaknya menyebut, Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT itu.
“Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT,” lontarnya.
Dalam pertemuannya itu, Nadiem menyebut mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Baca Juga: Dinas Sosial Jombang Disebu Pemohon SKTM Setelah Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka
“Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjutnya.
Kemendikbudristek, disebutnya juga mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Pihaknya menegaskan, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
“Namun Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat,” pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) juga sepakat untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Terlebih, setelah kenaikan UKT itu juga terbukti menjadi polemik dan memicu kegaduhan beberapa waktu terakhir ini.
Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT, akan diatur skema pengembalian dana oleh perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing. (riz)
Editor : Achmad RW