RadarJombang.id - Iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, jadi banyak bahasan masyarakat hari-hari ini.
Tak hanya soal kebaruan aturannya, namun juga karena kontroverinya.
Dengan iuran ini, seluruh karyawan di indonesia nantinya memang akan dipaksa untuk dapat potongan gaji setiap bulannya.
Potongan gaji itu, besarannya mencapai 3 persen dan kepesertaannya juga wajib.
Penjelasan Tapera:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan ini adalah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Target sasaran Tapera:
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
Manfaat Tapera:
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diklaim pemerintah memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Pembiayaan Perumahan:
Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama hingga renovasi.
Dana yang disetorkan peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan digunakan untuk melakukan pembelian perumahan, perbaikan, hingga pembangunan rumah.
2. Kepemilikan Rumah yang Layak dan Murah:
Program ini dirancang oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah tinggal yang layak dan murah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
3.Tabungan Jaminan Hari Tua:
Untuk peserta non-MBR, Tapera juga berfungsi sebagai dana simpanan jaminan hari tua.
4. Meningkatkan Kesejahteraan PNS:
Tapera juga memberikan manfaat khusus bagi PNS dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Memfasilitasi Kepemilikan Rumah:
Tapera memfasilitasi kepemilikan rumah bagi pesertanya.
6. Mendorong Tabungan Berkala:
Tapera mendorong tabungan berkala bagi pesertanya.
7. Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Dana:
Tapera juga berkontribusi pada peningkatan investasi dan pertumbuhan dana.
Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Baca Juga: BOS Boleh Untuk Tambahan Gaji GTT dan PTT, Begini Syaratnya
Siapa saja yang tidak dibebani Tapera?
1. Peserta sudah pensiun.
2. Pekerja mencapai usia 58 tahun.
3. Peserta meninggal dunia.
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria kepesertaan Tapera.
(riz)
Editor : Achmad RW