RadarJombang.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi.
Empat orang yang merupakan jaringan pengedarnya, kini dibekuk polisi.
Dari tangan empat tersangka itu, polisi menyita Rp 1,19 miliar uang palsu.
Empat tersangka yang dibekuk itu adalah Imron Rosyadi, 46, warga Desa Kecamatan Bareng, Jombang.
Ada pula Suko Wiyono, 60, warga Sumbermuluh, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Sutarjo, 58, warga Petiken, Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dan yang terakhir Bambang alias Agus, 46, warga Srawangan, Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
“Keempatnya merupakan jaringan dan sudah beroperasi dalam satu bulan terakhir,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Penangkapan itu, bermula dari Imron yang nekat membelanjakan uang palsu itu kepara seorang penjual daging di salah satu pasar di Kecamatan Diwek.
Imron, membeli daging dengan total harga Rp 5,5 juta.
“Saat pembayaran, tersangka IR ini menyelipkan uang palsu sebesar Rp 1,8 juta di total uang Rp 5,5 juta yang dibayarkan itu,” ungkapnya.
Aksinya itu, kemudian dilaporkan kepada polisi hingga ia dibekuk dan mengakui perbuatannya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi juga kembali menemukan uang palsu lain senilai Rp 16,5 juta.
“Tersangka pertama, mengaku jika dia tidak sendirian, ada dua temannya yang lain yakni S dan SK yang kemudian dipancing dan berhasil dibekuk di Taman Mojoagung,” tambahnya.
Dari tersangka Suko Wiyono dan Sutarjo, polisi kembali berhasil menyita uang palsu senilai Rp 33,7 juta yang disimpan di salah satu rumah pelaku.
“Dari interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan pasokan uang ini dari tersangka B di Jawa Tengah itu, sehingga kami berkoordinasi dengan polres setempat dan berhasil membekuknya,” lontar Sukaca.
Polisi, juga menggeledah rumah Bambang saat penangkapan dilakukan. Hasilnya kembali ditemukan uang senilai Rp 1.140.000.000 di rumahnya di Batang, Jawa Tengah.
Keempatnya pun akhirnya digelandang ke Mapolres Jombang dan meringkuk di tahanan.
Kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Pengembangan lebih lanjut juga masih dilakukan,” pungkasnya. (riz/riz)
Editor : Achmad RW