RadarJombang.id – Pembangunan proyek sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan Jombang yang gagal selesai direspons Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Agus Chandra.
Dalam proyek itu, pihaknya memastikan kontraktor memang telah melakukan wanprestasi.
“Jadi untuk proyek itu kami sempat melakukan pendampingan. Memang diketahui akhirnya kontraktor melakukan wanprestasi di akhir tahun,” terangnya.
Ia menyebut, status wanprestasi itu berkaitan dengan kontraktor yang dinilainya tidak bekerja secara profesional hingga tak mampu menuntaskan pekerjaannya sesuai waktu yang sudah diberikan.
Dalam kasus ini, sanksi yang diberikan adalah sanksi perdata dengan pemutusan kontrak.
“Sudah diatur dalam kontrak, sehingga bentuk sanksinya, anggaran tidak diberikan penuh kepada mereka, yang dibayar ya pekerjaan terakhir,” lontar dia.
Disinggung pemeriksaan lebih lanjut atas kualitas bangunan yang sudah dilakukan, Kajari menyebut masih menunggu tim teknis.
“Kalau terkait kualitas yang sudah dibangun kita tunggu tim konsultan pengawas dan tim teknis,” pungkas Agus.
Seperti diketahui, proyek pembangunan sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023.
Sumber anggaran APBD Kabupaten Jombang Tahun 2023 sebesar Rp 8,1 miliar.
Proyek dikerjakan PT Noval Indo Pratama. Sesuai kontrak, pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor.
Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024.
Namun hingga jatuh tempo proyek tak bisa tuntas sehingga pihak rekanan diputus kontrak. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW