RadarJombang.id – Bau busuk yang diakibatkan pengolahan pabrik bulu ayam di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Jombang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam mediasi yang dilakukan warga, pemerintah desa dan perwakilan pabrik menyepakati, waktu dua bulan untuk menuntaskan masalah bau tersebut.
“Jadi benar, kemarin memang sudah disepakati beberapa poin dalam mediasi, saya tidak hafal poin per poin,” terang Joko Risdianto Kepala Desa Karangpakis, kepada koran ini kemarin.
Ia membenarkan pemberian waktu dua bulan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan IPAL.
“Memang ada kesepakatan waktu dua bulan, setelah itu ada evaluasi lagi nanti,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah kertas bermaterai, dengan 6 poin penting yang harus dilakukan. Baik oleh pihak pabrik maupun masyarakat.
Di antaranya, pihak pabrik dilarang menerima bahan baku dalam bentuk bulu basah untuk mengurangi dampak bau.
Perusahaan juga harus menyiapkan tenaga medis jika ada warga terdampak limbah hasil produksi pabrik bulu ayam tersebut.
Selanjutnya, perusahaan diberikan waktu hingga dua bulan ke depan untuk memperbaiki IPAL yang rusak.
Jika dalam waktu dua bulan itu ternyata IPAl tak selesai dan dampak bau masih timbul, maka perusahaan harus mendatangkan ahli dan harus mau menutup sementara proses produksi.
Ia menyebut, toleransi itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak ada dampak bau menyengat lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Tim Pemberantasan Mafia Tanah Segera Turun Cek Lokasi JUT yang Dicaplok Pabrik Pupuk di Jombang
Selain itu, pihak pabrik pengolahan bulu ayam ini masih diizinkan produksi.
Namun jika kembali menimbulkan bau, maka warga boleh menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak management.
Adapun berkaitan dengan dampak lalat yang muncul di rumah-rumah warga, akibat dampak bulu ayam yang menyengat, maka dampak bau akan ditangani dengan pemberian insektisida dari pihak pabrik.
Sedangkan poin ke-6, ada kesepakatan soal pemberian kompensasi kepada warga yang harus diberikan tiga bulan sekali dalam kurun waktu satu tahun.
“Memang ada kesepakatan waktu dua bulan, setelah itu akan ada evaluasi lagi,” pungkas Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh setahun belakangan dipaksa mencium bau busuk dari pabrik pengolah bulu ayam CV Aisyah Anugerah Mulia.
Keresahan warga itu dituangkan saat proses mediasi di Balai Desa Karangpakis, Jumat (17/5) siang.
Warga meminta agar bau busuk yang mereka rasakan setiap hari bisa dihilangkan.
Sementara pihak perusahaan, mengakui dampak bau itu karena adanya kerusakan pada salah satu fasilitas pengolahan limbah.
Mereka berjanji melakukan perbaikan dengan meminta waktu. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW